Translate

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Jember Mangkir Jadi Saksi Sidang Tipikor Kasus Hibah Ternak

7/18/18, 21:16 WIB Last Updated 2018-07-18T16:00:01Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejati Jatim Rabu (18/7/2018) hadirkan 4 saksi di sidang lanjutan ke 3 kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) ternak APBD Jember tahun 2015.

Masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Sugiarto, dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan yang juga mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ita Puri Handayani dan stafnya Hadi Sasmito, sementara Mantan Bupati Jember, MZA Djalal, tidak hadir.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Jember Hardian Rahardi, bahwa pemanggilan ke 4 saksi itu merupakan agenda dari sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya yaitu pemeriksaan saksi terdakwa ketua DPRD Jember Toif Zamroni atas kasus tersebut.

"Hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Sugiarto, Ita Puri dan Hadi Sasmito yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait kasus korupsi hibah dan bansos APBD Jember tahun 2015 senilai Rp38.5 miliar," ucapnya.

Sementara mantan Bupati Jember MZA Djalal mangkir atau tidak datang dalam sidang yang dibuka oleh Ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti dengan hakim anggota Agus Yunianto dan Bagus Handoko, pada Selasa (18/7) pukul 11.00 wib hingga 16.00 itu “Tidak ada keterangan atau pemberitahuan”, katanya.

Sedang Mantan Sekda Pemkab Jember, Sugiarto dalam persidangan mengakui bahwa mekanisme pengajuan hibah  bansos Jember tahun 2015 tersebut memang tidak sesuai dengan prosedur seperti pada umumnya karena ada permintaan secara lesan dari anggota DPRD Jember.

Dalam BAP Sugiarto menyatakan ada unsur tekanan dari
Pimpinan DPRD, apabila tidak dikabulkan, dikhawatirkan pembahasan APBD 2015 akan terhambat. Permintaan itu katanya, disampaikan pimpinan dewan saat rapat gabungan Tim Anggaran Pemkab Jember dengan Badan Anggaran DPRD Jember.

"Itu asumsi saya pribadi
, jika  dana hibah tidak diberikan, dikhawatirkan akan berdampak pada pembahasan APBD, namun tidak ada unsur tekanan dari dewan. Hasil rapat itu sudah saya sampaikan kepada Bupati MZA Djalal dan beliau juga menyetujuinya, asalkan anggarannya mencukupi," katanya.

Mantan Sekkab Jember itu mengatakan dana hibah dan bansos ditetapkan dalam APBD pada Desember 2014, namun pengajuan proposal baru dilakukan pada Januari 2015 dan pencairan dana hibah tersebut dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2015.

"Kalau sesuai aturan seharusnya proposal tersebut diajukan kepada bupati, kemudian bupati meminta satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan verifikasi dan setelah lolos verifikasi, maka bupati akan mencairkan anggaran hibah," ujarnya.

Namun untuk dana hibah dan bansos yang diusulkan oleh DPRD Jember menggunakan jalur "potong kompas", sehingga APBD Jember 2015 sudah disahkan pada Desember 2014, namun pengajuan proposal yang diusulkan kelompok masyarakat melalui anggota dewan baru dibuat pada Januari 2015.

Mantan Kepala BPKA, Ita Puri dan stafnya Hadi Sasmito juga ditanya terkait prosedur pengajuan dana hibah/bansos dan pembahasan APBD 2015. "Dengan harapan dapat memberikan keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan pada (BAP) saat yang bersangkutan diperiksa di Kejari Jember," katanya.

Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan tim jaksa apakah akan memanggil lagi mantan Bupati Jember MZA Djalal dalam sidang lanjutan pekan depan atau tidak karena hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Bupati Jember Mangkir Jadi Saksi Sidang Tipikor Kasus Hibah Ternak

Terkini

Close x