
Menurut Kasat Reskrim
Polres Jember AKP Erik Pradana, Penyidik Polres Jember, sudah meminta
keterangan 11 orang saksi, yang mengetahui peristiwa yang menimpa terhadap
Oryza Ardiansyah Wirawan, wartawan media Online berita Jatim.
"Dari ke 11 saksi
terdiri dari saksi korban, oknum yang terlibat, dan sejumlah pemain serta
panitia pelaksana, hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan sejumlah
saksi-saksi tersebut, untuk membuat terang Kasus tersebut."jelas Kasat
Reskrim polres Jember, AKP Erik Pradana
Pemeriksaan
saksi-saksi salah-satunya dari rekaman video, polisi juga sudah meminta
keterangan saksi korban, di RS Jember Klinik. "Polisi sudah menemukan alat
bukti baru, berupa video rekaman yang lebih lengkap, untuk menetapkan
tersangkanya, kami masih menunggu hasil edentifikasi video dari panitia”,
jelasnya.
Oriza, Rabu (4/7/2018)
jadi korban pengeroyokan dilatar belakangi kekecewaan pemain kepada wasit yang
memberikan hadiah pinalti kepada pemain Persid di injury time yang berbuah gol.
Saat mereka marah mengejar wasit, pelapor
langsung mengabadikannya dengan menggunakan kamera handphone.
Akibatnya emosi pemain
muda yang sedang kesal itu tidak dapat mengendalikan emosinya, sehingga
kekesalan dilampiaskan kepada korban, beruntung salah-satu dari mereka ada yang
berusaha menghalangi dari amukan para pemain, sehingga tidak sampai terjadi
korban jiwa.
Atas kejadian itu petinggi
TNI, Danbrigif 9 / 2, Dandim 0824 bersama Kapolres, Kamis (5/7/2018) mengunjungi
Korban ke RS Jember Klinik seraya menyampaikan permohonan maaf sedangkan pelatih
bersama para memain juga menyampaikan permohonan maafnya dan penyesalannya atas
peristiwa tersebut. (edw).