Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga tidak sesuai ketentuan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemkab
Situbondo, mengambil langkah tegas menyikapi proyek reklamasi pantai di
Kecamatan Banyuglugur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, mengaku sudah menerima
menerima surat tembusan dari
DLH dan sudah mengechek ke lokasi, namun pihaknya
masih menunggu, karena
DLH sudah mengambil sikap. “kita tunggu perkembangannya
karen DHL sudah mengambil sikap,“ katanya. (edo).
Kepala DLH meminta material Proyek reklamasi PT ASK yang sempat
dilaporkan oleh salah-satu Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo karena diduga
illegal ini untuk segera
dipindahkan, termasuk bangunan yang masuk
bibir pantai.
“Kami meminta agar material yang ada maupun sudah
terpasang dibersihkan, kepada
pelaksana juga diminta mengembalikan pantai yang berlokasi di Kecamatan
Banyuglugur itu seperti semula,” tegas Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, Cholil, Senin (26/05/2018).
Permintaan pengangkatan dan pembersihan material tersebut, menurutnya sudah disampaikan secara tertulis kepata PT ASK. “Dinas
Lingkungan Hidup juga menyampaikan surat tembusan ke Mapolres Situbondo dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo”, katanya.