Translate

Iklan

Iklan

Polsek di Jember Ringkus Empat Penjudi Remi di Hajatan Pernikahan

8/31/18, 22:47 WIB Last Updated 2018-09-01T14:36:44Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Asik berjudi remi di rumah hajatan pernikahan digrebek, 4 tersangka Hartono (51), Sudirman (28),  Suharto (69), dan Dedi Haryo  (48), digelandang ke Mapolsek Sumbersari.

Penangkapan para tersangka beserta barang bukti berupa uang dan kartu remi ini berkat laporan masyarakat atas adanya perjudian  LP / A /  191  / VIII / 2018 / JATIM / SBR SARI tanggal 30 Agustus 2018, di rumah Anton  Jln. Letjen S  Parman gang. 4 Nomor. 60 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.

"Kamis tanggal 30 Agustus 2018, sekira pukul 01.00 Wib Unit opsnal Reskrim Polsek Sumbersari, dipimpin Panit Reskrim IPDA Eko Yulianto, SH melakukan penangkapan 4 Orang diduga melakukan Tindak Pidana perjudian jenis Kartu Remi." jelas Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya para tersangka berjudi dengan cara ditetapkan dulu besaran taruhannya, sebesar Rp.5.000, dan terkumpul Rp. 20.000, selanjutnya dibuat dua kali putaran juga pemenangnya dua orang dengan mendapat Rp.10.000. dengan angka paling besar serta sama gambar kartu reminya."jelasnya.

Para tersangka, merupakan warga Jln. Letjen S. Parman gang. 4  Kelurahan Kebonsari Kecamatan  Sumbersari. “Agar tidak sampai terjerat hukum, kami berharap agar masyarakat jangan coba-coba bermain judi, dimanapun dan siapapun kami tangkap, dan kami jebloskan ke tahanan”, pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek di Jember Ringkus Empat Penjudi Remi di Hajatan Pernikahan

Terkini

Close x