
Penangkapan para tersangka beserta barang bukti berupa uang dan kartu remi ini berkat laporan masyarakat atas adanya perjudian LP / A / 191 / VIII / 2018 / JATIM
/ SBR SARI tanggal 30 Agustus
2018, di rumah Anton Jln. Letjen S Parman gang. 4 Nomor. 60 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.
"Kamis tanggal
30 Agustus 2018, sekira pukul 01.00 Wib Unit opsnal Reskrim Polsek Sumbersari, dipimpin
Panit Reskrim IPDA Eko Yulianto, SH melakukan penangkapan 4 Orang diduga
melakukan Tindak Pidana perjudian jenis Kartu Remi." jelas Kasat Reskrim
Polres Jember AKP Erik Pradana, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya para
tersangka berjudi dengan cara ditetapkan dulu besaran taruhannya, sebesar Rp.5.000, dan terkumpul Rp. 20.000, selanjutnya dibuat dua kali putaran juga
pemenangnya dua orang dengan mendapat Rp.10.000. dengan angka paling besar
serta sama gambar kartu reminya."jelasnya.
Para tersangka, merupakan
warga Jln. Letjen S. Parman gang. 4 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. “Agar tidak
sampai terjerat hukum, kami berharap agar masyarakat jangan coba-coba bermain judi, dimanapun dan siapapun kami
tangkap, dan kami jebloskan ke tahanan”, pungkasnya. (edw).