Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember Rabu (29/8/2018) sore tangkap dua dari
tiga diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di depan SMP 4 Tanggul.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan polisi di ruang tahanan
Mapolsek Tanggul dengan dakwaan melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2)
KUHP, tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
benda. (yond/edw).
Kedua
pelaku masing-masing bernama Dani suhendra (20) dan Agus siswanto (26) adalah
Warga Dusun tekoan desa tanggul kulon kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
"Satu pelaku lain atas nama Feril, berhasil melarikan diri," demikian
disampaikan Kapolsek Tanggul AKP Hardjito Jum'at (31/8/2018)
Kejadian
pengeroyokan bermula ketika korban bernama Moch warzan (25) warga dusun wedusan
desa pringgowirawan kecamatan sumberbaru kabupaten Jember, sedang
mengemudikan truck, tiba tiba Pelaku yang mengendarai sepeda motor menabrak
truck bagian belakang.
"Atas
kejadian itu, pelaku tidak terima, lantaran dalam kondisi emosi, maka pelaku
turun menghampiri truck, tanpa pikir panjang langsung membuka pintu truck dan
menyeret korban ke bawah lalu mengeroyok dan memukulinya, " ungkapnya.
Tak
berhenti disitu, saat korban berhasil meloloskan diri, pelaku mengejarnya
sambil melempari dengan batu, yang mengakibatnya luka - luka dibagian
kepala dan wajah. "Korban mengalami luka memar dipipi kanan, luka
memar di kepala dan Luka robek di kepala bagian belakang." katanya.