Translate

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Di Jember Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

8/31/18, 16:57 WIB Last Updated 2018-08-31T15:45:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember Rabu (29/8/2018) sore tangkap dua dari tiga diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di depan SMP 4 Tanggul. 

Kedua pelaku masing-masing bernama Dani suhendra (20) dan Agus siswanto (26) adalah Warga Dusun tekoan desa tanggul kulon kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. "Satu pelaku lain atas nama Feril, berhasil melarikan diri," demikian disampaikan Kapolsek Tanggul AKP Hardjito Jum'at (31/8/2018)

Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban bernama Moch warzan (25) warga dusun wedusan desa  pringgowirawan kecamatan sumberbaru kabupaten Jember, sedang mengemudikan truck, tiba tiba Pelaku yang mengendarai sepeda motor menabrak truck bagian belakang.

"Atas kejadian itu, pelaku tidak terima, lantaran dalam kondisi emosi, maka pelaku turun menghampiri truck, tanpa pikir panjang langsung membuka pintu truck dan menyeret korban ke bawah lalu mengeroyok dan memukulinya, " ungkapnya.

Tak berhenti disitu, saat korban berhasil meloloskan diri, pelaku mengejarnya sambil melempari dengan batu, yang mengakibatnya luka - luka  dibagian kepala dan wajah.  "Korban mengalami luka memar dipipi kanan, luka memar di kepala dan Luka robek di kepala bagian belakang." katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku  kini diamankan polisi di ruang tahanan Mapolsek Tanggul dengan dakwaan melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP,  tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda. (yond/edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Unit Reskrim Polsek Di Jember Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Terkini

Close x