Translate

Iklan

Iklan

Tiga Narapidana Korupsi Lapas Jember Terima Remisi Kemerdekaan

8/17/18, 22:50 WIB Last Updated 2018-08-17T16:32:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga Narapidana Tipikor dari ratusan warga Binaan Lapas Klas IIA Jember Jumat (17/8) pagi mendapat remisi Kemerdekaan di Hari Ulang Tahun (HUT) RI  ke 73 tahun 2018.

Diantara 237 napi umun tersebut, tiga Narapidana (Napi) kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat, oleh Ditjen Hukum da Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Ahmad Sudiyono dan Arief, serta Hasi Madani juga mendapat remisi dari Menteri Hukum dan Hak Azazi manusia.

Tampak hadir dalam pemberian remisi kemerdekaan tersebut, yaitu Bupati Jember dr Faida, MMR, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jember, Herdian Rahardi, perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Jember dan Komandan Kodim (Dandim) 0824 Jember, Letkol Inf Arief Munawar.

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR  menyebut bahwa warga para binaan di Lapas Klas II A Jember ini merupakan bagian penting dari pembangunan di negeri ini. Hal itu disampaikan ketika menyerahkan remisi kepada para ratusan narapidana, Jum’at (17/8/2018) pagi.

Remisi ini merupakan kesempatan baik, terutama bagi yang muda, karena dapat memberikan semangat untuk berperilaku lebih baik.  “Dan, kelak mereka menjadi insan yang lebih baik di tengah masyarakat. Mereka masih menjadi bagian penting daripada pembangunan di negara kita,” tuturnya. 

Bupati Faida sepakat dengan Kementerian Hukum dan HAM agar Lapas dapat menciptakan narapidana yang produktif.  Dengan sumberdaya yang dimilikinya, mereka bisa mengembangkan potensinya, sehingga dapat membantu ekonomi keluarga dan membantu perputaran ekonomi kerakyatan.

Sementara Kalapas Klas IIA Jember, Sarju Wibowo, SH,  bahwa lembaganya telah mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk 270 warga binaan, 5 diantaranya narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  yang dianggap telah memenuhi syarat.

"Pemberian remisi umum hari kemersekaan yang diberikan kepda narapidana telah memenuhi persyaratan sebanyak 226 dari yang diusulkan sejumlah 270 yang Sudah memenuhi syarat, sebanyak 33 narapidana masih dalam proses." urai Kalapas Klas IIA Jember

Dari 825 napi dan tahanan, sebanyak 237 napi resmi dapat remisi, 18 diantaranya bebas murni, untuk 33 napi masih menunggu surat keputusan pemberian remisi dari Kementerian hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sedang untuk penghuni lapas menurutnya, over kapasiti karena seharusnya tidak lebih dari 390.

Lebih janjut Sarju Wibowo menjelaskan bahwa, selain kasus pidana umum, pemberian remisi juga diberikan kepada napi kasus korupsi, dari 24 napi korupsi hanya lima napi saja yang diusulkan, karena dianggap memenuhi syarat, diantaranya uang denda dan telah mengembalikan uang negara.

“Dari tiga nama narapidana tipikor yang disetujui oleh Kemenkumham yakni Ahmad Sudiyono dan Arif hardiyansyah Trisetyo Nugroho mendapatkan potongan masing-masing tiga bulan sedangkan untuk Hasi Madani mendapat empat bulan potongan." ujarnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Narapidana Korupsi Lapas Jember Terima Remisi Kemerdekaan

Terkini

Close x