Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga Narapidana Tipikor dari ratusan warga
Binaan Lapas Klas IIA Jember Jumat (17/8) pagi mendapat remisi Kemerdekaan di Hari
Ulang Tahun (HUT) RI ke 73 tahun 2018.
“Dari
tiga nama narapidana tipikor yang disetujui oleh Kemenkumham yakni Ahmad Sudiyono
dan Arif hardiyansyah Trisetyo Nugroho mendapatkan potongan masing-masing
tiga bulan sedangkan untuk Hasi Madani mendapat empat bulan potongan."
ujarnya. (edw).
Diantara 237 napi umun
tersebut, tiga Narapidana (Napi) kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat, oleh
Ditjen Hukum da Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Ahmad Sudiyono dan Arief, serta
Hasi Madani juga mendapat remisi dari Menteri Hukum dan Hak Azazi manusia.
Tampak hadir dalam
pemberian remisi kemerdekaan tersebut, yaitu Bupati Jember dr Faida, MMR, Kasi
Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jember, Herdian Rahardi, perwakilan Kepolisian
Resort (Polres) Jember dan Komandan Kodim (Dandim) 0824 Jember, Letkol Inf
Arief Munawar.
Bupati Jember dr. Hj.
Faida, MMR menyebut bahwa warga para binaan
di Lapas Klas II A Jember ini merupakan bagian penting dari pembangunan di
negeri ini. Hal itu disampaikan ketika menyerahkan remisi kepada para ratusan narapidana,
Jum’at (17/8/2018) pagi.
Remisi ini merupakan kesempatan
baik, terutama bagi yang muda, karena dapat memberikan semangat untuk
berperilaku lebih baik. “Dan, kelak
mereka menjadi insan yang lebih baik di tengah masyarakat. Mereka masih menjadi
bagian penting daripada pembangunan di negara kita,” tuturnya.
Bupati Faida sepakat dengan
Kementerian Hukum dan HAM agar Lapas dapat menciptakan narapidana yang
produktif. Dengan sumberdaya yang dimilikinya, mereka bisa mengembangkan
potensinya, sehingga dapat membantu ekonomi keluarga dan membantu perputaran
ekonomi kerakyatan.
Sementara Kalapas Klas
IIA Jember, Sarju Wibowo, SH, bahwa
lembaganya telah mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk
270 warga binaan, 5 diantaranya narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dianggap telah memenuhi syarat.
"Pemberian remisi
umum hari kemersekaan yang diberikan kepda narapidana telah memenuhi
persyaratan sebanyak 226 dari yang diusulkan sejumlah 270 yang Sudah memenuhi
syarat, sebanyak 33 narapidana masih dalam proses." urai Kalapas Klas IIA
Jember
Dari 825 napi dan
tahanan, sebanyak 237 napi resmi dapat remisi, 18 diantaranya bebas murni, untuk
33 napi masih menunggu surat keputusan pemberian remisi dari Kementerian hukum
dan hak asasi manusia (HAM). Sedang untuk penghuni lapas menurutnya, over
kapasiti karena seharusnya tidak lebih dari 390.
Lebih janjut Sarju
Wibowo menjelaskan bahwa, selain kasus pidana umum, pemberian remisi juga
diberikan kepada napi kasus korupsi, dari 24 napi korupsi hanya lima napi saja
yang diusulkan, karena dianggap memenuhi syarat, diantaranya uang denda dan
telah mengembalikan uang negara.