Translate

Iklan

Iklan

Bupati Dan DPRD Jember Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2018

9/21/18, 18:03 WIB Last Updated 2018-09-21T12:00:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) dan Bupati Jember Jumat (21/9/2018) mennetapkan Ranperda APBD Perubahan, menjadi Perda APBD Tahun 2018.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2018, menjadi Peraturan daerah (Perda) ini ditupuskan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Jember TA 2018.

Rapat paripurda dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini ini dihadiri sebanyak 32 anggota dari 47 anggota dewan ini diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember yang dibacakan oleh Agus Widiyanto fraksi PAN.

Sidang dilanjutkan pembacaan pandangan ahkir mulai dari Fraksi Gabungan Hanura dan Demokrat (Harkat), kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Gabungan (Amanat Nasional), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan. 

Kemudian dilanjutkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), dan ditutup pembacaan rancangan keputusan Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,  oleh Sekertaris Dewan Jupriono

Bupati Jember dr Faida MMR dalam sambutan mengatakan, persetujuan DPRD tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD Jember, sehingga Ranperda APBD-P Jember 2018 dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu, sebagaimana yang diamanatkan didalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Faida bahwa pembahasan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Jember tahun 2018 ini dapat berjalan lancar karena sejatinya semua pihak sudah mempunyai satu persepsi yang sama dalam pemahaman yang sama, sehingga tidak perlu bertele-tele." Jelasnya.

Fiada menyadari, masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir, namun keterbatasan kemampuan keuangan daerah ini tidak boleh menurunkan semangat kita dalam berkreasi dan berinovasi untuk menjawab setiap tantangan, untuk tetap responsif dan akomodatif pada setiap tuntutan publik.

“Saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini, menurutnya bahwa Penetapan Perda APBD-P ini merupakan sebuah mekanisme, pembahasan untuk memaksimalkan penggunaan APBD 2018.

Perlu diketahui bahwa penetapan APBD Jember 2018 yang besarnya mencapai Rp 3,5 triliun lebih ini sempat molor beberapa bulan, hingga akhirnya dapat ditetapkan pada Selasa (5/3/2018) malam beberapa bulan lalu. Untuk APBD-P naik menjadi 3,6 trilyun, sedangkan untuk total belanjajuga mengalami kenaikan dari 3,7 menjadi 4.1 trilyun.

Untuk itu melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2018 ini Pemerintah akan menyelesaikan sejumlah pembangunan infrastruktur seperti pendidikan dan sejumlah jalan di desa-desa serta yang lainnya. (edw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Dan DPRD Jember Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2018

Terkini

Close x