
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2018, menjadi Peraturan daerah
(Perda) ini ditupuskan dalam
rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap nota keuangan dan Ranperda
Perubahan APBD Jember TA 2018.
Rapat paripurda dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini ini dihadiri sebanyak 32 anggota dari 47 anggota dewan ini diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember
yang dibacakan oleh Agus Widiyanto fraksi PAN.
Sidang dilanjutkan pembacaan
pandangan ahkir mulai dari Fraksi Gabungan
Hanura dan Demokrat (Harkat), kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Gabungan
(Amanat Nasional), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, dan
Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan.
Kemudian dilanjutkan Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya
(Golkar), dan ditutup pembacaan
rancangan keputusan Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, oleh Sekertaris Dewan Jupriono
Bupati Jember dr Faida
MMR dalam sambutan mengatakan, persetujuan DPRD tentunya telah melalui tahapan
mekanisme dan tata tertib DPRD Jember, sehingga Ranperda APBD-P Jember 2018
dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu, sebagaimana yang diamanatkan
didalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Faida bahwa pembahasan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Jember tahun 2018 ini dapat berjalan lancar karena sejatinya semua pihak sudah mempunyai satu persepsi yang sama dalam pemahaman yang sama, sehingga tidak perlu
bertele-tele." Jelasnya.
Fiada menyadari, masih
banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir, namun keterbatasan kemampuan keuangan daerah ini tidak boleh menurunkan semangat kita dalam berkreasi
dan berinovasi untuk menjawab setiap tantangan, untuk tetap responsif dan akomodatif pada setiap tuntutan
publik.
“Saran dan masukan
yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir
masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini, menurutnya bahwa Penetapan Perda APBD-P ini merupakan sebuah mekanisme, pembahasan untuk memaksimalkan penggunaan APBD 2018.
Perlu diketahui bahwa penetapan APBD Jember 2018 yang
besarnya mencapai Rp 3,5 triliun lebih ini sempat molor beberapa bulan, hingga akhirnya
dapat ditetapkan pada Selasa (5/3/2018) malam beberapa bulan lalu. Untuk APBD-P naik menjadi 3,6 trilyun, sedangkan untuk total belanjajuga mengalami kenaikan dari 3,7 menjadi 4.1 trilyun.
Untuk itu melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2018 ini Pemerintah akan menyelesaikan
sejumlah pembangunan infrastruktur seperti pendidikan dan sejumlah jalan di
desa-desa serta yang lainnya. (edw/eros).