Translate

Iklan

Iklan

Kabar Gembira, Pemerintah Akan Mengakat Eks Honorer K-II Jadi PNS

9/21/18, 23:32 WIB Last Updated 2018-09-22T12:10:05Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah segera rampungkan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini guna memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

 “Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018, mudah-mudahan tidak lama lagi Peraturan Pemerintah (PP) PPPK segera ditandatangani Presiden”, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala KSP Moeldoko, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.

Untuk dapat SDM aparatur berkualitas, pemerintah menggelar seleksi CPNS, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara. "Pemerintah memberi solusi melalui PPPK. Termasuk eks tenaga honorer yang tak penuhi syarat seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.

Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Menteri Syafruddin memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakuan tes untuk tenaga honorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.

Pengangkatan honorer K-II itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.

“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau  sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya. (has Menpan),.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabar Gembira, Pemerintah Akan Mengakat Eks Honorer K-II Jadi PNS

Terkini

Close x