
“Seleksi
PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018, mudah-mudahan tidak lama lagi
Peraturan Pemerintah (PP) PPPK segera ditandatangani Presiden”, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat
(21/09).
Hadir dalam kesempatan itu Kepala KSP Moeldoko, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala BKN Bima Haria Wibisana,
Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji,
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah
pejabat terkait.
Untuk dapat SDM aparatur berkualitas,
pemerintah menggelar seleksi CPNS, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah
berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara. "Pemerintah memberi solusi melalui PPPK. Termasuk eks
tenaga honorer yang tak penuhi syarat seleksi
CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.
Peluang itu juga terbuka
bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK.
Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat
mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Dikatakan, pemerintah
berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi
tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di
lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat
menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.
Menteri Syafruddin
memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun
2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang.
Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702
orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1
tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakuan tes untuk tenaga honorer K-II, dan
sebanyak 209.872 orang.
Pengangkatan honorer K-II
itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi
syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh
data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi
II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012
untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.
“Bila dibandingkan dengan
pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan
tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni
1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari
jumlah PNS saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah
melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru
honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi.
Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan
dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi
juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya. (has Menpan),.