Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari operasi sejak 31 Agustus hingga 6
September 2018, Satnarkoba Polres Jember tangkap 8 tersangka berikut ribuan
obat keras berbahaya (Okerbaya) dan sabu.
Selain
itu Satnarkoba juga menangkap dua tersangka kasus kepemilikan Pil
Destrometorphan dan Trihexyphenidyl sebanyak 1.000, di
antaranya Wahyudi Sanjaya Kecamatan Sumbersari, Dan Sholehudin-
Kecamatan Tempurejo." Pungkasnya. (edw/Yud).
Keenam tersangka shabu
masing-masing yakni Syaiful Bachri –
Kecamatan Sumbersari, Yosep Agung Kurniawan- Kecamatan Ambulu, Yunartono
Budi Baroto – Kecamatan Kaliwates, Ibnu Hasan – Kecamatan Silo, Harudianto-
Kecamatan Ledokombo, Moh.Suni- Kabupaten Sumenep.
Masing-masing 1000 pil
dextro dan trihexyphenidyl dan shabu seberat total 41,1 gram. Barang bukti
shabu, berasal dari sitaan terhadap 6 orang tersangka, sedangkan dalam kasus
okerbaya polisi menetapkan 2 orang tersangka," Demikian ungkap Kapolres
Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (7/9/2018).
Untuk kelima
tersangka, rata-rata membawa shabu dibawah 1 gram, dari pengembangan kasus dari
salah satu tersangka berinisial H yang ditangkap pada tanggal 1 September 2018,
polisi berhasil mengendus jejak tersangka lain di wilayah Sumenep,
Madura.
Setelah dilakukan
pengembangan dan memperoleh informasi dari tersangka, Heru yang ditangkap Sabtu
(1/9/2018), Suni berhasil ditangkap di Sumenep, Madura tanpa perlawanan, saat
ini S ditetapkan sebagai pengedar. "Sebagian besar barang bukti
disita sebanyak 40 gram,” jelasnya.