Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Sita 40 gram Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

9/07/18, 19:01 WIB Last Updated 2018-09-07T13:00:13Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari operasi sejak 31 Agustus hingga 6 September 2018, Satnarkoba Polres Jember tangkap 8 tersangka berikut ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) dan sabu. 

Keenam tersangka shabu masing-masing  yakni Syaiful Bachri – Kecamatan Sumbersari, Yosep Agung Kurniawan- Kecamatan Ambulu, Yunartono Budi Baroto – Kecamatan Kaliwates, Ibnu Hasan – Kecamatan Silo, Harudianto- Kecamatan Ledokombo, Moh.Suni- Kabupaten Sumenep.

Masing-masing 1000 pil dextro dan trihexyphenidyl dan shabu seberat total 41,1 gram. Barang bukti shabu, berasal dari sitaan terhadap 6 orang tersangka, sedangkan dalam kasus okerbaya polisi menetapkan 2 orang tersangka," Demikian ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (7/9/2018). 

Untuk kelima tersangka, rata-rata membawa shabu dibawah 1 gram, dari pengembangan kasus dari salah satu tersangka berinisial H yang ditangkap pada tanggal 1 September 2018, polisi berhasil mengendus jejak tersangka lain di wilayah Sumenep, Madura. 

Setelah dilakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari tersangka, Heru yang ditangkap Sabtu (1/9/2018), Suni berhasil ditangkap di Sumenep, Madura tanpa perlawanan, saat ini S ditetapkan sebagai pengedar. "Sebagian besar barang bukti disita sebanyak 40 gram,” jelasnya. 

Selain itu Satnarkoba juga menangkap dua tersangka kasus kepemilikan Pil Destrometorphan dan  Trihexyphenidyl sebanyak 1.000, di antaranya Wahyudi Sanjaya Kecamatan Sumbersari, Dan Sholehudin- Kecamatan Tempurejo." Pungkasnya. (edw/Yud).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Sita 40 gram Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

Terkini

Close x