
Keenam tersangka shabu
masing-masing yakni Syaiful Bachri –
Kecamatan Sumbersari, Yosep Agung Kurniawan- Kecamatan Ambulu, Yunartono
Budi Baroto – Kecamatan Kaliwates, Ibnu Hasan – Kecamatan Silo, Harudianto-
Kecamatan Ledokombo, Moh.Suni- Kabupaten Sumenep.
Masing-masing 1000 pil
dextro dan trihexyphenidyl dan shabu seberat total 41,1 gram. Barang bukti
shabu, berasal dari sitaan terhadap 6 orang tersangka, sedangkan dalam kasus
okerbaya polisi menetapkan 2 orang tersangka," Demikian ungkap Kapolres
Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (7/9/2018).
Untuk kelima
tersangka, rata-rata membawa shabu dibawah 1 gram, dari pengembangan kasus dari
salah satu tersangka berinisial H yang ditangkap pada tanggal 1 September 2018,
polisi berhasil mengendus jejak tersangka lain di wilayah Sumenep,
Madura.
Setelah dilakukan
pengembangan dan memperoleh informasi dari tersangka, Heru yang ditangkap Sabtu
(1/9/2018), Suni berhasil ditangkap di Sumenep, Madura tanpa perlawanan, saat
ini S ditetapkan sebagai pengedar. "Sebagian besar barang bukti
disita sebanyak 40 gram,” jelasnya.