Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak terima Istrinya diperiksa penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) sebagai saksi korupsi hibah ternak, seorang pria bawa sajam
ngamuk di kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Jember.
Kapolsek
Sumbersari Kompol Nurhadi Ali mengaku setelah dapat laporan, langsung menangkap
Pelaku dirumahnya, “Pelaku langgar UU Darurat No 12/1951 tentang Mengubah
“Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 No 17) dan UU RI
Dahulu No 8/1948 (“UU Drt. No. 12/1951”)." Katanya. (edw).
Fendi, Warga Jl.
Letjen Suprato IX/31, suami Ika Erma Wati tidak terima istrinya dijadikan saksi
atas kasus penyelewengan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) ternak tahun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang menyeret Ketua DPRD Thoif
Zamroni dan Mantan Sekda Jember, Sugiarto.
Menurut Security
Kejaksaan Negeri Jember, Yulian Agung, kejadian itu bermula saat pelaku pagi itu sekitar pukul 10, mengantarkan
Istrinya. “Sekitar jam 11.30 pelaku kembali datang dengan membawa senjata tajam
jenis pedang bersarung, dan langsung menuju ke ruangan pemeriksaan”, jelasnya.
Percakapan antara pelaku
dan anggota pemeriksa tak dapat dihindari, hingga pelaku mengacungkan pedang disertai
nada ancaman di depan ruang pemeriksaan. “Agar tidak membahayakan orang lain, kita
keluarkan dari gedung Kejaksaan, karena sudah membawa golok." Jelasnya kepada
media ini Jum'at (7/9/2018).
Akibatnya para pegawai
berhamburan, kemudian pelaku ditenangkan istrinya, agar pulang, kebetulan sudah
waktunya sholat Jum'at. "Tak lama pelaku keluar naik sepeda motor, kemudian
kejadian ini saya laporkan pada pimpinan untuk dilaporkan pada pihak Kepolisian
Polsek Sumbersari”, lanjutnya.