
Sesuai PermenPANRB No 36 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS, formasi khusus terdiri dari
lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat,
diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan kesehatan, eks tenaga honorer kategori II.
Untuk itu instansi pemerintah
pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik
(cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar
merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul
pada saat kelulusan.
Sedangkan untuk penyandang
disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan,
jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.
Untuk pelamar diaspora,
yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti,
dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk
perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan formasi
khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya
Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, Jumat (7/9/2018).
Formasi khusus yang sempat
menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi
internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan
merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme
Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.
Formasi khusus keenam
dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan
Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP
48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga
pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang
di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan,
selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1
Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan,
minimal harus berijazah Diploma III,
yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3
November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor
ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.