
Dalam aksi
memperingati Hari Tani Nasional atau Hari Agraria yang ke-58 ini, bertajuk
"Lawan Perampasan Tanah, Laksanakan Reforma Agraria, Tanah Untuk Petani
Penggarap” Mereka mendesak Pemerintah dibawah Kepemimpingan Joko Widodo segera menjalankan
Reforma Agraria.
Mereka menganggap pemerintah
masih belum serius menjalankan reforma agraria, pasalnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5
Tahun 1960 tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh, bahkan banyak terjadi
penyimpangan, karena tidak sesuai dengan roh cita-cita dan amananat dibuatnya
UUPA.
Hal ini terbukti
dengan lahirnya sejumlah Undang-undang sektoral yang bertentangan dengan UUPA
baik sektor Perkebunan, Pertambangan, maupun kehutanan. Demikian disampaikan
Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember Ahmad Jumain, Rabu (26/9/2018).
“Akibatnya sejumlah sengketa
tanah di Indonesia, termasuk sengketa tanah di Kabupaten Jember yang melibatkan
warga dengan Perhutani dan Perkebunan, PTPN
X, PTPN XI dan PTPN XII, dan Perkebuanan Swasta lainnya hingga kini masih terkatung-katung,
karena hanya digunakan kepentingan politik”, keluhnya.
Nawa Cita yang
dikumandangkan oleh Pemerintahan Jokowi, katanya, masih sebatas persertifikatan
dalam bentuk prona. “Nawacita Jokowi masih belum menyentuh tanah obyek Reforma
Agraria / TORA, padahal sejatinya bukan itu yang hanya Prona, yang hanya untuk
kepentingan Investasi belaka.
Sejumlah Organisasi
yang bersengketa di Jember yakni, Serikat Petani Perjuangan (SIPER), Perjuangan
Rakyat Tani Curahtakir (PPRTC), Paguyuban Petani Pejuang Pondokrejo (PPPP) Kecamatan
Tenporejo, Kelompok Pejuang Tanah Ketajek (KOMPAK), Kecamatan Panti, Gerakan
Masyarakat Untuk Petani (GERASRUT).
Selanjutnya, Tim
Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM), Kec Rambipuji, Dan Gerakan Petani
Mulyorejo Bangkit (GPMB), Pejuang Tanah Karang Baru (PTK), Pejuang Petani
Gunung Gumitir (PPGG), Silo, Perkumpulan Perani Mumbulsari (PPM) Mumbulsari,
Paguyuban Pejuang Tanah Pancer (PPTP) Puger dan kasus lain.
Hadir dalam aksi Peringatan
Hari Tani Nasional (HTN) atau Hari Agraria adalah Bupati Jember dr Hj Faida
MMR, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, Kajari Jember Ponco
Hartanto, SH, MH, Kepala Agraria Jember dan Perwakilan Akdemisi Dekan Unej
Gufron.
Dihadapan ribuan
peserta aksi Bupati Jember dr Faida, menyampaikan bahwa sebenarnya tuntutan para
petani yang sedang bersengketa ini sejalan dengan nawacita bapak Presiden
Jokowi, bahkan presiden telah menandatangai Perpres No 86 tahun 2018, baru dua
hari yang lalu.
"Tentunya Pemerintah
daerah, Presiden satu garis, mendukung
kemajuan pertanian, keluarnya Perpres itu , Saya kira akan mempercepat
penyelesaian masalah tanah di tingkat petani, Untuk itu Saya berpesan para
petani agar tetap bersatu, jangan sampai
ada adu domba”, kata Faida.
Disamping itu Faida meminta,
masyarakat bisa menjaga suasana yang kondusif, Saya ingin tanah-tanah yang
bermasalah ini bukan hanya diperebutkan tetapi diselesaikan, dan tetap harus
produksi jangan kehilangan waktu lahan-lahan tidur, kita manfaatkan
bersama-sama, kita ikuti aturan yang berlaku.
Usai mendengar informasi
Pemerintah telah menandatangai Perpres No 86 Tahun 2018 pada 24 September 2018,
ribuan peserta aksi langsung sujud Syukur. Seraya berharap agar Pemkab Jember, segera
melaksanakan Perpres No 86 tahun 2018, yang baru ditandatangani Presiden Joko
Widodo.
“Kami berharap Ibu
Bupati Jember segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah
organisasi petani yang sedang bersengketa, termasuk Sekti, agar pemerintah
daerah dapat melaksanakan niat baik Presiden secara cepat dan bermanfaat”,
harap Jumain.