Translate

Iklan

Iklan

Tidak Ada Mantan Koruptor Mencalonkan Anggota DPRD Jember

9/20/18, 23:14 WIB Last Updated 2018-09-20T20:49:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak satupun seorang mantan Narapidana Korupsi yang mendaftarkan sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Dari seluruh Calon Legislatif  (Caleg), tidak satupun Mantan Narapidana yang mendaftarkan. Demikian disampaikan Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jember, Ahmad Hanafi, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Jember, di Aula KPU setempat, Kamis (20/9/2018).

Alhamdulillah, dari 16 Parpol di Jember tidak ada Napi Koruptor, yang mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada kita, sehingga nama-mama yang kita tetapkan mulai dari DCS hingga sekarang yaitu DCT tidak ada nama-mama mantan Napi Koruptor, Jadi semuanya clear”, tegasnya.

Sementa untuk jumlah calon, menurutnya tidak jauh beda dengan jumlah pada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS), hanya ada  atu orang caleg saaja yang mengundurkan diri dan tidak dapat diganti, sementara untuk caleg yang lain sudah diganti oleh parpol masing-masing.

“Sebelumnya memang ada yang mengundurkan diri, karena yang mengundurkan diri adalah seorang perempuan, maka Partai Politik (Parpol) diberi kesempatan untuk mengganti, karena itu mempengarui kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Ada satu lagi meninggal, sehingga ada perubahan dari nama yang ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) diganti dengan caleg yang baru, ke Daftar Calon Tetap ( DCT),  Terkait dengan ASN, kita juga sudah mendapatkan surat keputusan bahwa calon tersebut sudah memasuki masa pensiun.

“Satu lagi yang juga menjadi anggota DPRD partai lain, kita juga sudah mendapatkan salinan surat pemberhentian dari Gubernur. Sehingga seluruh nama-nama yang sudah ditetapkan di dalam DCT ini sudah memenuhi syarat sesuai proseder”, jelasnya.

Sedangkan untuk pengumuman DCT, dilakukan mulai besuk, selama 3 hari, dari tanggal 21 hingga 23 September 2018. “Kami berharap masyarakat dapat mencermati, nama-nama caleg tersebut, karena calon inilah yang nantinya akan berkotestasi di Jember”, Pungkasnya.

Warga Diminta Cermati Rekam Jejak Sebelum Jatuhkan Pilihan
Massa kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2018, Itu waktu yang cukup panjang,  KPU memberi kesempatan, yang sangat luas kepada masyarakat untuk mencermati, membedah trac rekord, proram, visi dan misi masing-masing caleg.

Jadi waktu yang sangat panjangini menjadi kesempatan kepada masyarakat, untuk memastikan siapa wakil-wakil rakyat terbaik yang hendak dipilih itu, pastikan mereka adalah orang-orang yang terbaik yang akan memperjuangkan nasib kita lima tahu mendatan.

“Kami berharap masyarakat dapat mencermati, rekam jejak, program, visi dan misi mereka ketika mereka nanti berkampanye, sehingga dapat menjadi referensi masyarakat  didalam menentukan pilihan, Partai mana atau caleg siapa yang akan dipilih”, harapnya.

Karena inilah  yang akan menentukan. “Jika masyarakat betul menggunakan hak pilihnya atas dasar pertimbangan, maka yang terpilih nanti adalah wakil-wakil rakyat yang berkualitas, sehingga akan berdampak positif, dan mendapatkan yang dicita-citakan rakyat yaitu kehidupan yang lebih baik”.   Jelasnya/

Partai Berkewajiban Melaporkan Rekening dan Tim Kampanye
Ada kewajiban Partai Politik pada sebelum massa kampanye, seluruh partai harus sudah mempunyai tim, ada suatu kewajiban dari Parpol, yang pertama yaitu melaporkan tim kampanye tim kampanye kepada KPU dan yang kedua melaporkan rekening khusus dana kampanye, dan laporan dana awal kampanye.

“Terkait dengan laporan dana kampanye, supaya kontestasi electoral pemilu ini bisa berlangsung secara transparan, kita berharap penggunaan dana kampanye itu dari sumber yang sah, kemudian digunakan  pada hal-hal yang sepatutnya

Dalam hal ini tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang, undang-undang misalnya untuk kegiatan maney politik, itu yang terkait dengan dana kampanya, terkait tim kampanye,  pada prinsepnya kampanye itu memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyempaikan visi dan misi.

Tetapi apa yang perlu dikampanyekan itu juga harus bertanggungjawab, sehigga orang-orang yang berkampanye harus terdaftar dulu di KPU, sebagai bentuk pertanggungjawaban, ketika mereka berkampanye.

“Jadi ketika ketika ada hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang seperti Black Campen, ataupun negative kampen, ada piha yang bertanggungjawab, sehingga tetap saja kebebasan yang kita berikan itu adalah tetap dalam koridor kebebasan yang beetanggung jawab”, jelasnya

Untuk itu Hanafi meminta kepada seluluh Parpol diharap segera mengirimkan Dana Kampanye dan Tim Kampanye  sebelum masa kampanye dimulai, “Maksimal pada tanggal 22 September 2018, mereka sudah melaporkan tim kampanye dan dana awal kampanya” Pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Ada Mantan Koruptor Mencalonkan Anggota DPRD Jember

Terkini

Close x