Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena berusaha menyerang pakai senjata tajam,
Polsek Umbulsari tang ketcrek kap Roby alias Pentung (21), Warga Dusun
krajan Kulon Desa Paleran Kecamatan Umbulsari.
Usai dapat
laporan korban, Polsek melakukan penyelidikan, tepat jam 20.00 wib pelaku ditangkap
dan diamankan berikut barang buktinya sebilah pisau terbuat dari besi bergagang
kayu. "Atas aksinya, Roby dikenakan Pasal 2 ayat (1) uu no
12/drt/1951 dengan ancaman 10 tahun.” pungkasnya. (edw).
Penyerangan Iwan
Sugianto (46) Warga dusun Besuki Sidomekar Semboro pakai parang bergagang besi pada Rabu Tgl 17
Oktober 2018 jam 19.30 Wib terjadi saat pelapor sedang di Warung kopi, kini
pelakunya sudah amankan”, Kata Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto, Kamis
(18/10/2018).
“Awalnya, korban yang sedang
ngopi itu meliat tersangka di jendela rumah belakang warung dengan mata
melotot, saat ditanya kenapa melihat dengan mata melotot, kemudian pelakunya yang
akrap disapa Pentung
Itu keluar rumah
sambil memegang sebilah pisau sambil diayun-ayunkan mengejar korban." Ujarnya.
Karena ketakutan, korban
yang lari terjatuh, ketika korban hendak berdiri, tersangka menendang dagu kiri
korban sebanyak satu kali dengan kaki kanan, kemudian akan menusuk korban, beruntung
korban dapat diselamatkan saksi Mawardi dan dibawa ke puskesmas setempat untuk perawatan.