Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Reskrim Polsek Bangsalsari Polres Jember Rabu
(17/10/208) malam ringkus dua pejudi jenis kyu-kyu, sementara empat lainnya kabur
dan masih dalam pengejaran Polisi.
Disamping
itu petugas juga mengamankan barang bukti 38 set kartu domino, 2 lembar terpal
plastik, beserta uang tunai sebesar 123 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara. (edw).
Penangkapan pelaku sekitar
pukul 22.30 dilakukan saat polisi sedang melakukan patroli yang mendapat
informasi masyarakat yang mengaku resah atas ulah para penjudi di halaman rumah
saudara Sirat di Dusun Temambung rt/rw: 01/01 Desa Tisnogambar, Kecamatan
Bangsalsari.
“Setelah dilakukan
penyelidikan, kemudian kita gerebek setelah sebelumnya kita pastikan mereka
benar benar berjudi, ada sejumlah 6 orang yang tengah melakukan judi saat kita
gerebek,” Demikian diungkapkan Kapolsek Bangsalsari AKP Putu Adi Kusuma Kamis (18/10/208).
Namun menurutnya yang
berhasil diamankan adalah hanya dua pelaku, 4 lainnya melarikan diri. Dua orang
berhasil kita tangkap masing-masing adalah bernama Sunarjo, (43)
dan Sutomo (50) kedua nya warga Dusun Jatisari Desa Tisnogambar kec.
Bangsalsari.
“Sementara untuk empat
orang pelaku lain Mat Juri, (52) dan Slamet (40) maupun Parman (45) asal
dan Dusun krajan Desa Tisnogambar kec. Bangsalsari, dan Yon, (35) asal Desa
petung Kecamatan Bangsalsari, masuk daftar pencairan orang (DPO)”, katanya.