Translate

Iklan

Iklan

Dua Pengedar Uang Palsu Di Banyuwangi Dibekuk Polisi

10/17/18, 21:39 WIB Last Updated 2018-10-17T14:46:34Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua pria yang diduga sebagai jaringan pengedar uang palsu (Upal) dibekuk petugas Polsek Srono Polres Banyuwangi.

Identitas pelaku adalah warga kabupaten Banyuwangi masing-masing adalah M. Kholik, (43), warga Dusun Karangsari, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi  dan Qoribul Mujib, (38), warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi.

Kasus ini atas laporan Irham Fauzi, (52), warga Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Srono. Awalnya Fauzi membeli motor milik Holisah, (43), warga Dusun Tamanrejo, warga Dusun Tamansari, Wuluhan, Jember. "Jual beli motor ini melalui perantara tersangka Kholik," kata Kapolsek Srono AKP Mulyono, Rabu (17/10/18).

Motor Supra X 125 milik Holisah sepakat dibeli Rp 6,4 juta. Fauzi kemudian membayar motor tersebut secara tunai melalui Kholik. Belakangan diketahui dari Rp 6,4 juta itu terdapat uang palsu senilai Rp 1,8 juta. Ini diketahui Holisah saat membeli perhiasan emas di Toko Emas Joyo, Rogojampi. Pihak toko emas mengembalikan uang Holisah karena diduga palsu.

Tentu saja Holisah tidak terima. Dia pun meminta pertanggungjawaban Kholik. Kholik awalnya berkelit dan menuduh uang palsu itu berasal dari Fauzi. Keduanya kemudian mendatangi Fauzi untuk menyampaikan adanya uang palsu tersebut. Fauzi pun membantah menggunakan uang palsu untuk membayar motor tersebut. Sebab, uang yang digunakan membayar motor itu baru saja diambil dari bank.

Atas dasar keyakinan itulah, Fauzi melaporkan hal itu kepada polisi. Kemudian petugas Polsek Srono melakukan penyelidikan. Ketiga orang ini dimintai keterangan seputar kejadian itu. Saat dilakukan pemeriksaan inilah, akhirnya Kholik mengakui telah menukar uang pembayaran motor dari Fauzi dengan uang palsu sebanyak Rp 1,8 juta. Uang tersebut sudah dipersiapkan Kholik sebelum transaksi dilakukan.

Hasil interogasi yang dilakukan kepada Kholik, uang palsu itu didapatkan dari Qoribul Mujib. Tak mau menunda waktu Polisi langsung membekuk pria ini di rumahnya. Rumah Qoribul Mujib juga digeledah. Hasilnya ditemukan bukti tambahan berupa uang yang diduga kuat palsu. Lembaran uang palsu itu ditemukan di bawah kasur. "Kami temukan 4 lembar uang pecahan Rp 100.000., yang diduga palsu," ungkap Mulyono.

Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu sebanyak 22 lembar. Tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP.  Keduanya kini mendekam dalam tahanan Polsek Srono. "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pengedar Uang Palsu Di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Terkini

Close x