
Sedangkan korbannya adalah
Suyono alias Aseng, warga Dusun Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Kasus
ini bermula saat Didit pramono mengorder beras merek Obor Gemilang melalui
sales penggilingan padi Sekar Jaya milik korban. Korban pun mengirim barang
sesuai pesanan pelaku.
Beras pesanan itu langsung
dikirim ke toko Anak Bintang yang berada di Jl. Sayu Wiwit, Banyuwangi. Toko
ini milik tersangka Didit Pramono. "Beras yang dikirim ke toko milik
tersangka sebanyak 110 ton," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny
Adityawarman Rabu (17/10/2018).
Selanjutnya tersangka
membayar beras tersebut dengan menggunakan cek BCA. Dia mengeluarkan sebanyak 8
lembar cek yang nilainya mulai Rp 88.000.000, hingga Rp 185.900.000. Cek ini
dikeluarkan tersangka secara bertahap selama kurun waktu seminggu.
Korban kemudian bermaksud
menguangkan cek tersebut ke bank yang bersangkutan. Betapa kagetnya korban saat
pihak bank menyatakan tidak bisa mencairkan uang dari cek tersebut.
"Ternyata oleh pihak bank cek tersebut ditolak karena saldonya tidak
mencukupi," bebernya.
Akibat kejadian ini,
korban menderita kerugian senilai Rp 738.215.000. Karena merasa tertipu, korban
kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Sejumlah saksi dimintai keterangan.
Setelah mengantongi dua bukti permulaan, polisi menetapkan Didit Pramono
sebagai tersangka dalam kasus ini. Diapun ditangkap petugas. "Tersangka
sempat kabur tapi berhasil kita amankan," ungkapnya.