
Setelah media ini mengonfirmasi di kantornya, Hamid
Abdillah, orang nomor satu di Desa Pendarungan tersebut secara gamblang
menjelaskan keterlibatannya dalam surat jual beli (Jubel) tanah kapling yang
dilakukan pada tahun 1999 silam.
Penuturan Kades Hamid,
antara Nanik dan H Mawardi sudah beberapa kali dilakukan mediasi di kantornya
dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun tetap saja belum
ada bentuk penyelesaian yang konkrit.
Bahkan mediasi antara
Nanik dan H Mawardi tersebut berlangsung sampai 3 kali. "Selama 3 kali
mediasi, H Mawardi tidak mengakui telah menerima uang dari Nanik. Walaupun
sudah jelas ada bukti transaksi Kwitansi secara tertulis," sebut Kades
Hamid Abdillah, Rabu (17/10/18).
Kades Hamid sendiri
sebagai penengah saat mediasi juga tidak memungkiri bahwa dirinya
bertandatangan dalam jual beli 2 tanah kapling tersebut. Hanya saja, dirinya
tidak tahu kok tiba tiba ada muncul Nanik setelah 18 tahun kemudian.
"Tanda tangan itu
terjadi saat perjanjian di depan Kamit asal Kelurahan Bakungan sebagai pihak
pengapling. Namun sekarang dia sudah almarhum, dan saat itu langsung di hadapan
H Mawardi pada tahun 1999," terang Hamid yang menjabat dua periode sebagai
Kades Pendarungan ini.
Diberitakan sebelumnya,
gara gara 2 tanah kaplingnya diserobot orang, warga Mojoroto mengadu ke
Mapolres Banyuwangi. Warga itu adalah Nanik Lestarini Rahayu (55), seorang
janda yang tinggal di Lingkungan Mojoroto RT 03 RW 03 Kelurahan Mojopanggung
Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam aduannya, Nanik yang
saat ini sudah ber KTP di Dusun/Desa Sambidoplang RT 02 RW 02 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ini
meminta keadilan dan menginginkan hak atas tanah yang sudah dia beli seharga Rp
3.200.000,- dikembalikan kepada dirinya.
"Yang saya adukan
diantaranya H Moch Mawardi, seorang pensiunan guru warga Kelurahan Kalipuro,
yang saat itu tahun 1999 sebagai pengapling tanah di Dusun Krajan RT 03 RW 04
Desa Pendarungan dan Hj Norhayati selaku pemilik tanah kapling.
Keduanya sudah membuat
berita acara jual beli tanah kaplingan dengan saya, lengkap dengan tanda tangan
serta diketahui Pak Hamid abdillah selaku Kades Pendarungan, plus ada cap
stempel resmi desa," beber Nanik kepada media ini, Minggu (14/10/18).
Adapun kronologi persoalan
2 tanah kapling yang menjadi hak nya namun kini dikuasai orang lain itu, kata
Nanik, bermula saat tahun 1999 lalu dirinya membeli kepada H Moch Mawardi.
"Saya membeli
kaplingan tanah kering ukurannya seluas 10x20 M2 x 2 = 400 M2 yang terletak di
Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan Kecamatan Kabat. Pembayarannya sesuai
metode penjualan dengan cara angsuran beberapakali. Sedangkan pembayaran 2
tanah kapling yang sekarang jadi sengketa, saya bayar selama 3 kali angsuran
dengan tanda bukti lunas sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Pak Suyadi
dan Pak Kaini selaku ketua RT di lokasi tanah kapling," jlentreh Nanik
lagi.
Dikatakan Nanik, pada
tanggal 19 September 1999 itu juga disaat dia sudah melunasi pembayaran,
dibuatkan lah Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling dengan tanda lunas yang
ditandatangani berdua antara kami bersama H Moch Mawardi selaku pengapling.