
Penyampaian
hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Dana Desa di Desa
Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas atas
pengaduan masyarakat ini berlangsung di ruang Lobi Bupati, Jum’at (19/10/2018).
“Dari hasil temuan Kementerian Desa dan PDTT di
lapangan, secara umum persoalan yang telah dilaporkan adalah benar, hanya saja tingkat kesalahannya bisa diatasi oleh Pemkab
dengan memberikan bimbingan atau arahan”, kata Wabup Jember, Muqit Arief
Kasus yang cukup mencolok lanjutnya, terjadi
di Desa Rambigundam. Di desa ini hubungan antarstruktur organisasi yang ada
dengan aparat desa kurang harmonis, BPD tidak memiliki ruangan, yang seharusnya
ada di kantor desa, dan pelaksanaan proyek yang semestinya secara swakelola,
ternyata dipihak ketigakan.
Wabup juga menjelaskan tidak ada dokumen yang
disita, juga tidak ada penyelewengan. Hanya
saja perhitungan antara swakelola dengan dipihakketigakan terdapat perbedaan.
“Jadi tekanannya lebih kepada itu,” terangnya.
Semua masukan tim akan segera ditindaklanjuti,
mengharmonisasikan perangkat desa dan memaksimalkan TPK dalam pengadaan barang. Termasuk Baliho dana desa juga perlu
dipampang, agar masyarakat mengetahui peruntukkannyanya, karena baliho ini menjadi
media kontrol dari masyarakat.
Wabup menegaskan, Kepala Desa dan BPD harus
selalu berdampingan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. Pemkab
akan turun sendiri ke desa untuk memperbaiki, supaya langkah-langkah
selanjutnya dapat lebih baik lagi.
Hal sendada disampaikan anggota Divisi
Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal Satgas DD Kemendes PDTT Mashudi yang
juga Ketua Tim Satgas DD. Menurutnya Tim
satgas tidak menyita dokumen atau berkas, tetapi sebagian dokumen dibawa
sebagai pembelajaran,” terangnya.
Mashudi menyampaikan, tujuan ke Desa Mayangan
untuk membuktikan laporan dana desa ditransfer ke rekening Kades. Namun setelah
ditelusuri, tidak ada indikasi tersebut. “Tetapi, begitu dana cair, empat lima
hari dana diberikan kepada pengelola kegiatan untuk belanja barang,” jelasnya.
pengerjaan dana desa harus dilaksanakan
melalui padat karya tunai. Upah kerja untuk kegiatan padat karya ini sebesar 30
persen. Khusus mengenai penyelenggaraan, sesuai dengan peraturan Bupati Jember
nomor 15 tahun 2015, mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di desa. Peran
tim pengelola kegiatan harus maksimal.
Tentang pengembangan dana desa, tidak hanya
masalah infrastruktur, tetapi juga meningkatkan badan usaha milik desa,
meningkatkan sarana olahraga desa, meningkatkan sumber air masyarakat, membantu
kesejahteraan. “Jangan sampai kita melihat orang menggunakan sungai sebagai MCK,
dengan dana desa bisa di bantu untuk pembuatan MCK bagi penduduk yang tidak
mampu,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya bahwa tim tidak
melakukan audit investigasi atas kejadian ini, karena apa yang terjadi karena
tidak melakukan padat karya tunai secara swakelola. “Untuk tahun 2018 tahap
ketiga, mereka harus mutlak menggunakan itu,” pungkasnya. (eros).