Translate

Iklan

Iklan

Wabup Jember Terima Satgas Kemendes PDTT Terkait Monev di dua Desa

10/19/18, 22:21 WIB Last Updated 2018-10-19T16:03:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Wakil Bupati Jember Drs KH. Abdul Muqit Arief terima penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa (DD) Kementerian Desa dan PDTT terkait pemeriksaan Dana Desa di dua desa.


Penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Dana Desa di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas atas pengaduan masyarakat ini berlangsung di ruang Lobi Bupati, Jum’at (19/10/2018).

“Dari hasil temuan Kementerian Desa dan PDTT di lapangan, secara umum persoalan yang telah dilaporkan adalah benar, hanya saja  tingkat kesalahannya bisa diatasi oleh Pemkab dengan memberikan bimbingan atau arahan”, kata Wabup Jember, Muqit Arief

Kasus yang cukup mencolok lanjutnya, terjadi di Desa Rambigundam. Di desa ini hubungan antarstruktur organisasi yang ada dengan aparat desa kurang harmonis, BPD tidak memiliki ruangan, yang seharusnya ada di kantor desa, dan pelaksanaan proyek yang semestinya secara swakelola, ternyata dipihak ketigakan.

Wabup juga menjelaskan tidak ada dokumen yang disita, juga tidak ada penyelewengan.  Hanya saja perhitungan antara swakelola dengan dipihakketigakan terdapat perbedaan. “Jadi tekanannya lebih kepada itu,” terangnya.

Semua masukan tim akan segera ditindaklanjuti, mengharmonisasikan perangkat desa dan memaksimalkan TPK dalam pengadaan barang.  Termasuk Baliho dana desa juga perlu dipampang, agar masyarakat mengetahui peruntukkannyanya, karena baliho ini menjadi media kontrol dari masyarakat.

Wabup menegaskan, Kepala Desa dan BPD harus selalu berdampingan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. Pemkab akan turun sendiri ke desa untuk memperbaiki, supaya langkah-langkah selanjutnya dapat lebih baik lagi.

Hal sendada disampaikan anggota Divisi Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal Satgas DD Kemendes PDTT Mashudi yang juga Ketua Tim Satgas DD. Menurutnya  Tim satgas tidak menyita dokumen atau berkas, tetapi sebagian dokumen dibawa sebagai pembelajaran,” terangnya.

Mashudi menyampaikan, tujuan ke Desa Mayangan untuk membuktikan laporan dana desa ditransfer ke rekening Kades. Namun setelah ditelusuri, tidak ada indikasi tersebut. “Tetapi, begitu dana cair, empat lima hari dana diberikan kepada pengelola kegiatan untuk belanja barang,” jelasnya.

pengerjaan dana desa harus dilaksanakan melalui padat karya tunai. Upah kerja untuk kegiatan padat karya ini sebesar 30 persen. Khusus mengenai penyelenggaraan, sesuai dengan peraturan Bupati Jember nomor 15 tahun 2015, mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di desa. Peran tim pengelola kegiatan harus maksimal.

Tentang pengembangan dana desa, tidak hanya masalah infrastruktur, tetapi juga meningkatkan badan usaha milik desa, meningkatkan sarana olahraga desa, meningkatkan sumber air masyarakat, membantu kesejahteraan. “Jangan sampai kita melihat orang menggunakan sungai sebagai MCK, dengan dana desa bisa di bantu untuk pembuatan MCK bagi penduduk yang tidak mampu,” jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya bahwa tim tidak melakukan audit investigasi atas kejadian ini, karena apa yang terjadi karena tidak melakukan padat karya tunai secara swakelola. “Untuk tahun 2018 tahap ketiga, mereka harus mutlak menggunakan itu,” pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wabup Jember Terima Satgas Kemendes PDTT Terkait Monev di dua Desa

Terkini

Close x