Translate

Iklan

Iklan

Seorang TU SMP di Situbondo Yang Cabuli Siswanya Jadi Tersangka

10/19/18, 23:04 WIB Last Updated 2018-10-20T12:03:10Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terakit Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil  yang  dilaporkan ibu korban Suwasu (43), kini pelaku telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka Sewet Efendi, pelaku pencabulan oleh Polres Situbondo ini atas laporan Ibu korban, warga Kampung Pariyaan RT 01 RW 01 desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tertanggal 7 Mei 2018 lalu dengan nomor STTLP/136/V/2018/Jatim/Res  Situbondo.

Pasalnya pelaku yang merupakan Guru TU Di Salah satu SMP Di Jangkar ini tega mencabuli anak dibawah umur  di ruang TU Sekolah hingga hamil. Awalnya pelaku berjanji  ingin mempertangung jawabkan perbuatannya terhadap EM, namun selama beberapa bulan hingga korban melahirkan tak menepati janjinya.

Setelah sekian lama tanpa kepastian, keluarga korban akhirnya dapat jawaban dari Pihak penyidik jika, Sawet Efendi sudah ditetapkan tersangka. “Kami berharap semoga keadilan ditegakkan oleh pihak polres Situbondo dan secepatnya menahan tersangka,” Ucap Sawito ayah korban, Jumat (19/10/2018).

Kasubag Humas Polres Situbondo Itu Nanag Priyambodo membenarkan adanya laporan atas dugaan pencabulan anak siswa SMP tersebut, Nanang mengatakan berdasarkan  bukti dan saksi kini Sewet Efendi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Tersangka akan dijerat pasal 76D junto pasal 81 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU No 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang TU SMP di Situbondo Yang Cabuli Siswanya Jadi Tersangka

Terkini

Close x