
Penetapan tersangka Sewet
Efendi, pelaku pencabulan oleh Polres Situbondo ini atas laporan Ibu korban, warga
Kampung Pariyaan RT 01 RW 01 desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tertanggal
7 Mei 2018 lalu dengan nomor STTLP/136/V/2018/Jatim/Res Situbondo.
Pasalnya pelaku yang
merupakan Guru TU Di Salah satu SMP Di Jangkar ini tega mencabuli anak dibawah
umur di ruang TU Sekolah hingga hamil. Awalnya
pelaku berjanji ingin mempertangung
jawabkan perbuatannya terhadap EM, namun selama beberapa bulan hingga korban
melahirkan tak menepati janjinya.
Setelah sekian lama tanpa
kepastian, keluarga korban akhirnya dapat jawaban dari Pihak penyidik jika, Sawet
Efendi sudah ditetapkan tersangka. “Kami berharap semoga keadilan ditegakkan
oleh pihak polres Situbondo dan secepatnya menahan tersangka,” Ucap Sawito ayah
korban, Jumat (19/10/2018).
Kasubag Humas Polres
Situbondo Itu Nanag Priyambodo membenarkan adanya laporan atas dugaan
pencabulan anak siswa SMP tersebut, Nanang mengatakan berdasarkan bukti dan saksi kini Sewet Efendi dinaikkan
statusnya sebagai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal
76D junto pasal 81 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai
Pasal 82 UU No 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 / 2002 tentang
Perlindungan Anak, ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp 5 Miliar.(edo).