
Ironisnya dari 10 pengguna
okerbaya 1 di antaranya anak dibawah umur. "Ada 14 kasus yang kami ungkap dengan 18 tersangka,
" Demikian
diungkapkan Kapolres Jember AKBP. Kusworo
Wibowo SH, SIK, MH kepada sejumlah awak media,
Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, dari 14 kasus itu sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,10 gram
sabu, 786 pil dextropenedil, 7 buah sedotan, 2 pipet, 2 korek api dan uang
tunai senilai 1,6 juta.
"Untuk tersangka sabu
sabu kami jerat UU no. 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancama penjara 15
tahun, dan tersangka pil dextropenedil di jerat UU No 36 tentang Kesehatan,
" Terangnya