
Pencurian 1 unit mobil pick up
merk Daihatsu Grand Max warna hitam, th 2016, No.Pol : B 9946 BAP berikut 1 unit
mesin genset merk CEM.SL.10D bermula dari
laporan Sdra. Candra Kurniawan, laki-laki, 23 tahun, pek. Teknisi Telkomsel
area Arjasa.
Laporan itu tertuang dalam Laporan
Polisi Nomor : LP/113/XI/2018/JTM/RES JBR/SEK ARJASA tgl 15 nop 2018 yang
melaporkan tentang kejadian hilangnya mobil operasional Telkomsel yang diparkir
di pinggir jalan raya Arjasa depan TK Dharmawangsa Desa/kecamatan Arjasa Jember,
sekitar jam 09.00 wib
Dimana diatas bak mobil yang
hilang tersebut juga ada 1 (satu) unit mesin genset merk CEM.SL.10D. “Dan baru dilaporkan ke Polsek Arjasa Kemaren pukul 13.30 wib hari ini”, Demikian diungkapkan Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki
TA, S.H.
kepada sejumlah awak media, Jumat (16/11/2018).
Ditambahkan Kapolsek
"Atas dasar laporan tersebut jajaran unit Rekrim Polsek Arjasa bersama
pelapor bergerak cepat menghubungi kantor Telkomsel Jember dan diteruskan
Telkomsel Surabaya guna mendeteksi keberadaan mobil melalui alat GPS"
jelasnya.
Walhasil dari pengecekan
GPS pada mobil itu diketahui di sekitar Jl Tunggorono Kelurahan / kecamatan Dampit pada sekira pkl 10.00 wib, selanjutnya petugas
Telkomsel area Malang melakukan pengecekan yang sebelumnya melakukan kerjasama
dan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Dampit.
Saat petugas di TKP melihat
ada 2 pelaku di mobil tersebut, dan curiga gelagat
petugas, kemudian 2 pelaku langsung kabur melarikan diri dengan meninggalkan
mobil hasil curiannya tersebut dipinggir jalan, selanjutnya petugas Polsek
Dampit langsung mengamankan barang bukti kendaraan mobil berikut genset
tersebut di Polsek Dampit Polres Malang.
Disaat Kanit Reskrim
Polsek Arjasa Aipda Irwan dan 2
anggotanya tiba di TKP, tempat dimana mobil
itu ditinggalkan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Dampit menginformasikan bahwa
Ciri2 pelaku melarikan diri; Pelaku pertama kulit putih, bertato pada tangan
kiri dengan tinggi 165
cm, badan kecil dan untuk pelaku ke 2 berambut panjang, agak berjenggot, gigi tonggos.
Selanjutnya unit Reskrim
Polsek Arjasa Polres Jember
berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Dampit tentang tindak lanjut
penanganan kasus tersebut, setelah
dibuatkan berita acara penyitaan dan
penyerahan barang bukti serta administrasi yang lain, selanjutnya barang bukti dibawa
ke Polsek Arjasa ". Ungkapnya.