Translate

Iklan

Iklan

Dispendukcapil Jember Musnahkan 34.301 Ribu E-Ktp rusak dan Invalid

12/21/18, 23:43 WIB Last Updated 2018-12-21T16:53:08Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jum'at (21/12/2018) sore musnakan Rp 34.301 Keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp) rusak dan Invailid.

Sebelum pemusnahan dengan cara pembakaran terlebih dahulu dilakukan pengeplongan dan pengguntingan terhadap E-KTP yang sudah rusak sebelum dilakukan Pembakaran. Demikian disampaikan Plt  Kepala Dispendukcapil Jember Sartini.

Pemusnahan disaksikan Polres yang diwakili oleh Kasubag hukum Polres  Jember Ajun Komisari Polisi  Jumadi dan Kasad Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Jumbo Qantas.”Pemusnahan E - Ktp itu atas berdasar  Surat edaran (SE) Mendagri No. 470.13/1176. SJ tanggal 13 Desember 2018.

"Identitas diri tersebut yang tidak dipakai karena  rusak, karena terkelupas dan karena ganti status hasil  Akumulasi dari Tahun 2015 sampai tahun 2018, di SE itu Pemerintah Kabupaten / Kota di haruskan memusnahkan atau membakarnya, " Ungkapnya. 

Jadi semenjak masyarakat melakukan Perubahan status dan elemen data yang ada di E - Ktp tersebut, karena tahap pertama perekaman E - Ktp itu pada tahun 2011 - 2012, mereka yang tadinya tidak kawin menjadi kawin, nah otomatis  Ktp mereka harus berubah." Terangnya. (Yond). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dispendukcapil Jember Musnahkan 34.301 Ribu E-Ktp rusak dan Invalid

Terkini

Close x