Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
Jember, Jum'at (21/12/2018) sore musnakan Rp 34.301 Keping Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-Ktp) rusak dan Invailid.
Sebelum pemusnahan dengan
cara pembakaran terlebih dahulu dilakukan pengeplongan dan pengguntingan
terhadap E-KTP yang sudah rusak sebelum dilakukan Pembakaran. Demikian
disampaikan Plt Kepala Dispendukcapil
Jember Sartini.
Pemusnahan disaksikan Polres
yang diwakili oleh Kasubag hukum Polres Jember Ajun Komisari Polisi
Jumadi dan Kasad Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Jumbo Qantas.”Pemusnahan
E - Ktp itu atas berdasar Surat edaran (SE)
Mendagri No. 470.13/1176. SJ tanggal 13 Desember 2018.
"Identitas diri tersebut
yang tidak dipakai karena rusak, karena terkelupas dan karena ganti
status hasil Akumulasi dari Tahun 2015 sampai tahun 2018, di SE itu
Pemerintah Kabupaten / Kota di haruskan memusnahkan atau membakarnya, "
Ungkapnya.