Translate

Iklan

Iklan

Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polsek di Jember Razia Miras

12/19/18, 19:16 WIB Last Updated 2018-12-19T15:48:16Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lima hari menjelang perayaan Natal, dan Tahun Baru, Polsek Sumbersari gelar operasi penertiban di sejumlah toko warung yang menjual minuman keras (miras), Rabu (19/12).

Dari sebuah toko Hijau di Jl. Riu, milik Dwi Yufiya Yanti (36) warga Jl Mastrip No 36 , Kelurahan/ Kecamatan Sumbersari, petugas menyita berbagai jenis minuman berbagai merk Ilegal saat dilakukan penggeledahan yang kemudian dilakukan penyitaan. 

"Dari toko hijau kami mendapati berbagai jenis minuman antara lain 63  botol besar Arak putih, 108 botol anggur merah dan Menson. 43 botol, Vodka. 12 botol, maupun Ite laung 4 botol." ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustapa Kamil AMd.

Menurut Faruk Mustapa Kamil, yang didampingi oleh bersama Panit Sabhara Iptu Sigit Budiono, SH dan 4 Anggota, Operasi tersebut dilakukan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Sumbersari menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto SH, razia menyasar toko dan warung yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan miras dengan kandungan alkohol diatas 5 %.  “Razia akan terus dilakukan hingga Wilayah kerjanya bersih dari miras oplosan”, punglasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polsek di Jember Razia Miras

Terkini

Close x