Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lima hari menjelang perayaan Natal, dan Tahun Baru,
Polsek Sumbersari gelar operasi penertiban di sejumlah toko warung yang menjual
minuman keras (miras), Rabu (19/12).
Menurut
Kanit
Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto SH, razia menyasar
toko dan warung yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan
miras dengan kandungan alkohol diatas 5 %. “Razia akan terus dilakukan
hingga
Wilayah kerjanya bersih dari miras oplosan”,
punglasnya. (edw).
Dari sebuah toko Hijau
di Jl. Riu, milik Dwi Yufiya Yanti (36) warga Jl Mastrip No 36 , Kelurahan/ Kecamatan Sumbersari, petugas menyita berbagai jenis minuman berbagai merk Ilegal saat dilakukan penggeledahan yang kemudian dilakukan penyitaan.
"Dari toko hijau
kami mendapati berbagai jenis minuman antara lain 63 botol besar
Arak putih, 108 botol anggur merah dan Menson. 43 botol, Vodka.
12 botol, maupun Ite laung 4 botol." ungkap Kapolsek Sumbersari
Kompol Faruk Mustapa Kamil AMd.
Menurut Faruk
Mustapa Kamil, yang didampingi oleh bersama Panit Sabhara Iptu Sigit
Budiono, SH dan 4 Anggota, Operasi tersebut dilakukan untuk antisipasi
gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Sumbersari menjelang Natal 2018 dan Tahun
Baru 2019.