Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Situbondo, Jawa Timur (Jatim), mencatat sudah sembilam tersangka kasus korupsi yang telah
dijebloskan ke penjara.
Sembilan
tersangka diantaranya oknum pejabat ke tahanan, dua kontraktor. Penyalahgunaan DBHCT tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp 900
juta, digunakan pembangunan saluran air di
beberapa desa secara swakelola bekerja sama dengan tersangka dua kontraktor.
"Untuk
kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, selain kepala dinas dan
stafnya inisial K dan R, juga ada dua kontraktor yang terlibat, yakni
berinisial SL dan SA," Jelas Kasi Pidana Khusus
Kejari Situbondo Reza Aditya,, Selasa (11/12/2018).
Modus dua
tersangka kontraktor SL dan SA menurutnya mengurangi
jumlah bahan material pembangunan saluran irigasi atau tidak sesuai dengan
kontrak yang ditentukan. "Tersangka R [staf Disnakertrans] pembayaran atau
upah pekerja tidak sesuai," katanya.
Sementara berdasarkan
temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai anggaran Rp 900 juta itu, terdapat kerugian negara
sekitar Rp200 juta.
Pihaknya juga telah menetapkan
dua tersangka dan menjebloskannya ke tahanan atas dugaan korupsi penyalahgunaan
uang persediaan Sekretariat DPRD, yaitu bendahara dan staf berinisial IK dan HK
dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.