Translate

Iklan

Iklan

Kejari Situbondo Jebloskan 9 Tersangka Korupsi Ke Penjara

12/11/18, 20:04 WIB Last Updated 2018-12-11T14:01:43Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sepanjang tahun 2018,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), mencatat sudah sembilam tersangka kasus korupsi yang telah dijebloskan ke penjara.

Sembilan tersangka diantaranya oknum pejabat ke tahanan, dua kontraktor. Penyalahgunaan DBHCT tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp 900 juta, digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa secara swakelola bekerja sama dengan tersangka dua kontraktor.

"Untuk kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selain kepala dinas dan stafnya inisial K dan R, juga ada dua kontraktor yang terlibat, yakni berinisial SL dan SA," Jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo Reza Aditya,, Selasa (11/12/2018).

Modus dua tersangka kontraktor SL dan SA menurutnya mengurangi jumlah bahan material pembangunan saluran irigasi atau tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan. "Tersangka R [staf Disnakertrans] pembayaran atau upah pekerja tidak sesuai," katanya.

Sementara berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai anggaran Rp 900 juta itu, terdapat kerugian negara sekitar Rp200 juta. Pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka dan menjebloskannya ke tahanan atas dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan Sekretariat DPRD, yaitu bendahara dan staf berinisial IK dan HK dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

Kejaksaan juga telah menjebloskan Lurah Ardirejo, Kecamatan Kota, kasus pungutan liar pembuatan akta jual-beli dan sertifikat tanah.  sebelumnya pihaknya juga menahanan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dan salah seorang ASN (PNS) atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa atau TKD. (edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Situbondo Jebloskan 9 Tersangka Korupsi Ke Penjara

Terkini

Close x