Translate

Iklan

Iklan

Pria Jember ini Ditangkap di Sidoarjo Saat Akan Gadaikan Mobil Sewaan

12/11/18, 21:02 WIB Last Updated 2018-12-11T16:04:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga gelapkan mobil, Unit Reskrim Polsek Semboro Polres Jember Minggu (9/12/2018) menangkap Agung Eka Pratama warga pondok Pondok Jeruk Kecamatan.

Pria berumur 36 Tahun ini ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo saat hendak menggadaikan Mobil  Toyota avanza, bernopol L-1523-LL  Warna Hitam Metalik milik Subchi warga Pondok dalem Kecamatan Semboro.hasil kejahatannya . 

Menurut Kapolsek Semboro IPTU Fathur rochman, bahwa Modusnya dengan menyewa mobil selama 5 Hari perhari Rp 200 Ribu dengan alasan hendak bepergian ke luar kota.  Dihari ke 4  saat dihubungi no Hpnya tidak Aktif, dicari dirumahnya juga tidak bertemu, Lantaran curiga Korban Melapor.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi, kita mengetahui  keberadaan pelaku, dan melakukan pengintaian dan penangkapat sesaat sebelum mengadaikan mobil tersebut kepada orang lain ”, Jelasnya

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendraaan roda empat Toyota avanza, Tahun 2008 bernopol L - 1523 - LL  Warna Hitam Metalik, beberapa STNK, atas nama PT.Surya Sudeco, Satu lembar STNK, Nopol : DJ-1573-AV,  atas nama I Ketut Swardika dan 2 lembar Plat nomor hitam, Nopol :  L-1934-VB.

"Atas Perbuatannya Pelaku terancam pasal 378 Subsider 372  KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan barang milik lain, dengan ancaman 4 Tahun penjara." Terangnya ." Ujar Mantan Kanit Shabara Tanggul  ini, Selasa (11/12/2018). (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Jember ini Ditangkap di Sidoarjo Saat Akan Gadaikan Mobil Sewaan

Terkini

Close x