Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga gelapkan mobil, Unit Reskrim Polsek Semboro
Polres Jember Minggu (9/12/2018) menangkap Agung Eka Pratama warga pondok
Pondok Jeruk Kecamatan.
"Atas Perbuatannya Pelaku terancam pasal 378
Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan barang milik
lain, dengan ancaman 4 Tahun penjara." Terangnya ." Ujar Mantan
Kanit Shabara Tanggul ini, Selasa
(11/12/2018). (Yond).
Pria berumur 36 Tahun ini ditangkap
di wilayah Kabupaten Sidoarjo saat hendak menggadaikan Mobil Toyota avanza,
bernopol L-1523-LL Warna Hitam Metalik milik Subchi warga Pondok dalem
Kecamatan Semboro.hasil kejahatannya .
Menurut Kapolsek
Semboro IPTU Fathur rochman, bahwa Modusnya dengan menyewa mobil selama 5 Hari perhari
Rp 200 Ribu dengan alasan hendak bepergian ke luar kota. Dihari ke 4 saat dihubungi no Hpnya tidak Aktif, dicari
dirumahnya juga tidak bertemu, Lantaran curiga Korban Melapor.
“Setelah melakukan
penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi, kita mengetahui keberadaan pelaku, dan melakukan pengintaian
dan penangkapat sesaat sebelum mengadaikan mobil tersebut kepada orang lain ”,
Jelasnya
Barang bukti yang
diamankan yaitu satu unit kendraaan roda empat Toyota avanza, Tahun 2008
bernopol L - 1523 - LL Warna Hitam Metalik, beberapa STNK, atas nama
PT.Surya Sudeco, Satu lembar STNK, Nopol : DJ-1573-AV, atas nama I Ketut
Swardika dan 2 lembar Plat nomor hitam, Nopol : L-1934-VB.