Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) memperoleh penghargaan terbaik ke II dalam kategori
Siaran Pers/Pemberitaan dari Kominfo.
AMH 2018 bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada
humas pemerintah, serta untuk menciptakan situasi yang kompetitif dan
memberikan ruang untuk meningkatkan kinerja dengan tugas melakukan diseminasi
informasi terkait program pemerintah kepada masyarakat. AMH ini diikuti 158
instansi, yang terdiri dari 67 instansi pusat dan 91 instansi pemerintah
daerah. (hms PANRB/eros).
Penghargaan ini diberikan kepada
Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)/ BUMN dan Perguruan
Tinggi Negeri (PTN tersebut diberikan pada acara Malam Anugerah Media Humas
(AMH) tahun 2018 di Tangerang, Selasa (04/12/2018).
Pencapaian itu merupakan
peningkatan dari tahun sebelumnya meraih predikat terbaik ke-III. Penghargaan
yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri tersebut
juga diberikan kepada Kementerian Pariwisata dan Kementerian PUPR sebagai
peraih predikat terbaik I dan III.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PANRB Mudzakir bersyukur
atas diterimanya penghargaan ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh staf
Biro Hukip pada umumnya dan Bagian Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi
(KPPI).
Pada khususnya atas kerja
keras selama ini yang telah dihargai oleh pihak eksternal dan publik.
“Diharapkan penghargaan ini akan memacu semangat untuk berprestasi lebih baik
dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberitaan dimasa mendatang,”
ujarnya.
Pada kesempatan tersebut,
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika
Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan bahwa AMH 2018 merupakan salah satu dari
rangkaian kegiatan Sinergi Aksi Informasi dan Komunikasi Publik (SAIK) tahun
2018.
“AMH merupakan salah satu
upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan, memotivasi dan mengapresiasi para
pelaku Kehumasan dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada publik sesuai
amanat Inpres No. 9 tahun 2015 tentang pengelolaan Komunikasi Publik,”
tegasnya.