
Kegiatan yang digelar di Gedung Bhayangkara
Januraga Polres Situbondo ini dihadiri oleh Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, S.H., S.I.K., M.H.,
Pejabat Utama Polres, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres dan Perwakilan
Polsek.
Kapolres menyampaikan ucapan selamat datang
kepada tim sosialisasi yaitu Kasubbag Dumasan Kompol Meiridiani, SH, MH, MM Brigadir
Arif Rahman Ardi, dan SH Bamin SubbagRenmin dan menekankan para anggota mengikuti
dengan cermat serta mengajukan pertanyaan apabila ada hal yang kurang dipahami.
Menurut Kompol Meiridiani, SH, MH, MM
terkait Perkap nomor 8 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan
polri, SE kapolri nomor : SE/9/XI/2015,tentang Jukrah pelaksanaan pola
hidup sederhana di lingkungan polri dan Perkap No 10 Tahun 2017 Tentang
kepemilikan barang tergolong mewah di lingkungan Polri.
Selain itu, sosialisasi lainnya yaitu SE
Kapolri Nomor : SE/17/XII/2016 Tentang Jukrah Pelaksanaan Pengendalian
Gratifikasi, Perkab No 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri
dan SE Kapolri Nomor : SE/8 /X/2015 Tentang Jukrah Pencegahan Benturan
Kepentingan.
“Kunci keberhasilan dari implementasi quick wins ini sangat bergantung
dari konsistensi masing-masing tim pelaksana dalam menjalankan program,
sasaran, target dan ukuran keberhasilan yang telah direncanakan. Tidak hanya
itu koordinasi antar tim dan fungsi pendukung quick wins harus berjalan dengan
baik agar pelaksanaan quick wins ini dapat berjalan sesuai rel yang sudah
ditentukan “ kata Kompol Meiridiani.