
Dua pelaku judi togel ini akhirnya digelandang aparat Reskrim Polsek Kota Banyuwangi saat
keduanya sedang melakukan transaksi togel pada Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua pelaku yang apes itu bernama Sadi (50) selaku penjual dan Agus Setyawan
(46) selaku pembeli.
Sesuai penuturan Kapolsek
Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki SH melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah SH MH
yang memimpin langsung jalannya penangkapan, awalnya dia menerima informasi
dari warga bahwa di TKP JL Ijen ada perjudian togel.
"Seusai menerima
info, kita turunkan anggota untuk melakukan lidik. Setelah dipastikan A 1, kita
langsung bergerak di TKP dan melakukan penangkapan kepada kedua pelaku,"
beber Ipda Nurmansyah yang memimpin jalannya penangkapan, Kamis (20/12/18) malam.
Saat digeledah, dari kedua
pelaku ditemukan beberapa barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 367 ribu, 1
buah HP merk Nokia warna merah, 1 buah bolpoint, kertas rekapan 2 lembar, 10
bendel ramalan, 1 buku tafsir mimpi (wawe) dan 8 buku
ramalan/rekapan.
Kedua pelaku, baik Sadi
selaku penjual maupun Agus Setyawan selaku pembeli yang sama-sama tinggal di JL
Gunung Ijen RT 03 RW 04 namun beda nomor rumah saja ini pun tidak berkutik.
Karena setumpuk BB berhasil ditemukan aparat dari tangan keduanya.
Kini, kedua pelaku baik
penjual maupun pembeli togel berikut BB nta sudah diamankan di Mako Polsek Kota
Banyuwangi untuk dilakukan serangkaian penyidikan.