Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 6100 peserta dari 34 Kabupaten /
kota se Indonesia Sabtu (15/12/2018), mengikuti Ujian Profesi Advokat Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Ke XIX.
Sesuai Undang- Undang No.18/2003 untuk menyandang
sebagai advokat harus Lulus ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan Organisasi
Profesi Advokat. "Dalam pasal 3 ayat (1) huruf f UU No 18 tahun 2003,
Kalau ingin menjadi Advokat harus lulus Ujian Profesi Advokat. " pungkasnya.
(Edw).
Ujian Advokat ini guna mencetak
Advokat berkualitas, Profesional, dan taat pada hukum serta dapat menjaga kode
etik profesi, pasalnya Advokat merupakan ujung tombak penegakan hukum dan
keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan "
Fiat justitia ruat coelum"
Hal itu diungkapkan Wakil
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Indonesia H Zaenal
Marzuki SH.MH, Sabtu (15/12/2018) di sela sela Ujian di Gedumg
Serba Guna (GSG) lantai I Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ujian Profesi Advokat ini
diselenggarakan serentak di 34 Kabupaten / kota se seluruh Indonesia. "Untuk
seluruh Indonesia ada 6100 peserta sementara jumlah peserta yang mengikuti
ujian untuk Kabupaten Jember sebanyak 55 peserta" Jelas Zaenal.