Translate

Iklan

Iklan

Sebanyak 6100 peserta se Indonesia Ikuti Ujian PERADI

12/15/18, 18:44 WIB Last Updated 2018-12-15T14:32:35Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 6100 peserta dari 34 Kabupaten / kota se Indonesia Sabtu (15/12/2018), mengikuti Ujian Profesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ke XIX.

Ujian Advokat ini guna mencetak Advokat berkualitas, Profesional, dan taat pada hukum serta dapat menjaga kode etik profesi, pasalnya Advokat merupakan ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan " Fiat justitia ruat coelum" 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Indonesia H Zaenal Marzuki SH.MH,  Sabtu (15/12/2018) di sela sela Ujian di Gedumg Serba Guna (GSG) lantai I Fakultas Hukum Universitas Jember.

Ujian Profesi Advokat ini diselenggarakan serentak di 34 Kabupaten / kota se seluruh Indonesia. "Untuk seluruh Indonesia ada 6100 peserta sementara jumlah peserta yang mengikuti ujian untuk Kabupaten Jember sebanyak 55 peserta" Jelas Zaenal.

Sesuai Undang- Undang No.18/2003 untuk menyandang sebagai advokat harus Lulus ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan Organisasi Profesi Advokat. "Dalam pasal 3 ayat (1) huruf f UU No 18 tahun 2003, Kalau ingin menjadi Advokat harus lulus Ujian Profesi Advokat. " pungkasnya. (Edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebanyak 6100 peserta se Indonesia Ikuti Ujian PERADI

Terkini

Close x