
Agenda Sidang pemeriksaan
saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamsah, dimulai pukul 09.00 wib pada
Kamis (27/12) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dan Hambali dari Kejaksaan
Tinggi Surabaya dan Kasi Pidsus Kejari Jember Hardian Rahardi.
Empat pimpinan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jember, Masing-masing yakni
Ketua Jember H.Toif Zamroni
tervonis, dan Wakil Ketua Ayub Junaidi, Yuli Priyanto, Ni Nyoman Martini Serta empat saksi penerima bantuan.
Sementara empat saksi
penerima manfaat yakni Subairi selaku pembuat proposal, Saiman, Purwanto dan
Iskandar Koordinator penerima. “Mereka menjadi saksi terdakwa mantan Sekertaris Daerah (Sekda),
Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Ita Puri
Handayani, " kata JPU Hardian Rahardi Kamis (27/12/2018) sore.
Masih kata Hardian Rahardi
yang juga sebagai kasi pidsus Kejari Jember mengungkapkan, Subairi, Samian,
Purwanto dan Iskandar, mengaku sejak awal tidak ada proposal, proposal dan SPJ
dibuat setelah uang cair, diakui ada potongan dari penerimaan 50 juta
hanya menerima 20 juta, tidak ada survai lapangan.
Sementara dari keterangan
4 unsur pimpinan DPRD mengungkapkan, usulan hibah bansos ternak didapat
keterangan, usulan muncul saat rapat FRAKSI, untuk diajukan ke BPKAD, dari
BPKAD terdakwa selaku Tim Anggaran Ita Puri Handayani menyatakan akan
mengonsultasikan dengan bupati.