
Paling lambat dua tahun setelah Perpres No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik (SPBE) ini ditetapkan. SPBE ini Kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Perpres yang ditetapkan
pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu merupakan salah satu produk kebijakan
pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB dan
beberapa kemenetrian/lembaga terkait. Disebutkan, Tata Kelola SPBE bertujuan
untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
“Dengan unsur yang meliputi
rencana induk SPBE nasional, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan
anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi
SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE”. Jelasn Plt. Kabag Komunikasi Publik dan
Pelayanan Informasi, Wasito Rabu (26/12/2018).
Menurutnya pada Pasal 5 tertulis
perihal rencana induk SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE
yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional, dimana rencana induk SPBE
nasional disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan
grand design reformasi birokrasi.
Untuk penyusunan rencana
induk SPBE nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Rencana Induk SPBE
nasional akan dilakukan reviu setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional, dan
perubahan kebijakan strategis nasional.
Dalam Perpres juga diatur
mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh Instansi pusat dan pemerintah daerah
untuk memberikan Layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan
aplikasi khusus. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan
Aplikasi Umum.
Sementara itu instansi
pusat dan pemerintah daerah lanjutnya dapat
melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi
Pusat dan Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.
“Pembangunan, pengembangan, dan
penerapan Aplikasi Umum dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, dimana setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala
daerah mencegah dan menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis
dengan Aplikasi Umum”, lanjutnya.
Pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang
mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan
barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi,
kearsipan, kepegawaian,dan pengaduan pelayanan publik.
“Perpres SPBE ini juga mengatur
keamanan, yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,
keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan
informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE”, katanya.
Dalam menerapkan Keamanan
SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan
kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Dalam Bab V dijelaskan
sebagai upaya meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen
SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan
evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Tim yang diketuai Menteri
PANRB ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada
instansi pusat dan pemerintah daerah, dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden RI.
Pada Perpres SPBE mengatur
mengenai integrasi layanan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan melalui bagi
pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam
Pemerintah Daerah, dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian
penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi
pengaduan pelayanan publik, dan penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan
pelayanan publik yang terintegrasi.
Pada Bab VII memuat
perihal pemantauan dan evaluasi SPBE yang memiliki tujuan untuk mengukur
kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah
Daerah. Pemantauan dan evaluasi didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang
dilakukan secara berkala oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional.
SPBE memberi peluang untuk
mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka,
partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi
pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai
tujuan bersama.