Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember Jawa Timur dengan tegas
menyatakan menolak rencana penambangan emas di Blok Silo di Kecamatan Silo.
Sikap tegas itu merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
“Penolakan ini atas pertimbangan matang, misalnya, kuatnya penolakan tokoh dan warga NU setempat, mempertimbankan pendapat pakar, tentang berpotensi terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, ekosistem yang rusak, ancaman pertanian dan bencana ekologis," ujarnya.
Untuk itu dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada tanggal 14 November 2018 tahun lalu, NU menetapkan bahwa pertambangan haram hukumnya manakala berdampak pada kerusakan dan ancaman-ancaman bencana ekologis (hal mafsadat).
Pasalnya keputusan yang diambil ESDM tidak mencerminkan nurani dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maka PCNU Jember akan melakukan perlawanan dari sisi hukum dengan menyediakan lembaga bantuan hukum.
Berikut pernyataan sikap PCNU Jember;
Pernyataan
itu ditegaskan Ketua PCNU Jember, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, A,M.HI dalam
konferensi pers dan pernyataan sikap PCNU Jember tentang rencana pertambangan emas di
Sekretariat Nadlatul Ulama (NU) Jalan Imam Bonjol 41A, Kecamatan aliwates Senin
(7/1/2019) siang.
Sikap tegas itu merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
“Penolakan ini atas pertimbangan matang, misalnya, kuatnya penolakan tokoh dan warga NU setempat, mempertimbankan pendapat pakar, tentang berpotensi terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, ekosistem yang rusak, ancaman pertanian dan bencana ekologis," ujarnya.
Untuk itu dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada tanggal 14 November 2018 tahun lalu, NU menetapkan bahwa pertambangan haram hukumnya manakala berdampak pada kerusakan dan ancaman-ancaman bencana ekologis (hal mafsadat).
"Tentunya
kami atas nama NU Cabang Jember akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada
masyarakat, bahwa dampak tambang itu tidak hanya dirasakan oleh penambangannya
saja, melainkan kerusakan pada daerah sekitar lainnya," jelasnya.
Pasalnya keputusan yang diambil ESDM tidak mencerminkan nurani dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maka PCNU Jember akan melakukan perlawanan dari sisi hukum dengan menyediakan lembaga bantuan hukum.
Berikut pernyataan sikap PCNU Jember;
1.
PCNU Jember menolak rencana pertambangan Blok Silo.
2.
PCNU Jember mendukung tokoh dan warga NU Silo yang menolak terhadap rencana
pertambangan Blok Silo.
3.
Mendesak Menteri ESDM untuk mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802K/30/MEM/2018
tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus Periode 2018.
4.
Mendesak gubernur Jawa Timur untuk membatalkan rencana lelang pertambangan
Blok Silo, dan
Mendesak Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk
segera membuat regulasi anti pertambangan di Kabupaten Jember.