Translate

Iklan

Iklan

Ini Alasan PCNU Jember Penambangan Emas Silo ‘Haram’

1/07/19, 23:20 WIB Last Updated 2019-01-09T06:32:44Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember Jawa Timur dengan tegas menyatakan menolak rencana penambangan emas di Blok Silo di Kecamatan Silo.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua PCNU Jember, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, A,M.HI dalam konferensi pers dan pernyataan sikap  PCNU Jember tentang rencana pertambangan emas di Sekretariat Nadlatul Ulama (NU) Jalan Imam Bonjol 41A, Kecamatan aliwates Senin (7/1/2019) siang.

Sikap tegas itu merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.

“Penolakan ini atas pertimbangan matang, misalnya, kuatnya penolakan tokoh dan warga NU setempat, mempertimbankan pendapat pakar, tentang berpotensi terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, ekosistem yang rusak, ancaman pertanian dan bencana ekologis," ujarnya.

Untuk itu dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada tanggal 14 November 2018 tahun lalu, NU menetapkan bahwa pertambangan haram hukumnya manakala berdampak pada kerusakan dan ancaman-ancaman bencana ekologis (hal mafsadat).

"Tentunya kami atas nama NU Cabang Jember akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat, bahwa dampak tambang itu tidak hanya dirasakan oleh penambangannya saja, melainkan kerusakan pada daerah sekitar lainnya," jelasnya.

Pasalnya keputusan yang diambil ESDM tidak mencerminkan nurani dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maka PCNU Jember akan melakukan perlawanan dari sisi hukum dengan menyediakan lembaga bantuan hukum.

Berikut pernyataan sikap PCNU Jember;
1.       PCNU Jember menolak rencana pertambangan Blok Silo.
2.       PCNU Jember mendukung tokoh dan warga NU Silo yang menolak terhadap rencana pertambangan Blok Silo.
3.       Mendesak Menteri ESDM untuk mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
4.       Mendesak gubernur Jawa Timur untuk membatalkan rencana lelang pertambangan Blok Silo, dan
Mendesak Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membuat regulasi anti pertambangan di Kabupaten Jember.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Alasan PCNU Jember Penambangan Emas Silo ‘Haram’

Terkini

Close x