Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Pemeriksa Kemenkumham Republik
Indonesia mengabulkan gugatan nonlitigasi Pemkab Jember atas pencabutan
penambangan emas di blok Silo.
Tak hanya
itu, bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini juga menyampaikan, bahwa
aksi penolakan tambang emas sangat masif dari masyarakat Jember, khususnya
warga Silo. “Perjuangan ini murni kami lakukan sebagai penyambung lidah rakyat
di Silo,” pungkasnya. (edw).
Keputusan itu
ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Nasrudin, Gugatan Bupati, dr. Hj Faida,
MMR dan Wakil Bupati, Drs. KH. Abdul Muqit Arief di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) ini dalam
rangka untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk menolak tambang emas di Blok
Silo.
Dihadapan majelis
hakim dan saksi ahli, Faida mengaku tidak pernah menyetujui penambangan itu, karena
masyarakat Silo sendiri menolaknya. "Sebelum saya menjabat Bupati hingga saat
ini, sejumlah elemen di Jember menolak pertambangan emas Blok Silo,"
tegasnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Perwakilan Pemerintah
Provinsi akui tidak berkoordinasi dengan
Bupati. Mereka berdalih, aturan sebelumnya memperbolehkan, sedangkan
Kementerian ESDM menyebut, harus ada rekomendasi dari Bupati ataupun wali kota
setempat.
Sehingga, Bupati Faida
menunjukkan petisi dalam bentuk kertas yang ditandatangani oleh lebih dari
7.000-an orang yang meminta izin pertambangan dicabut. “Ini bukti bahwa warga
di Silo menolak. Sehingga kami minta, pelelangan tambang Blok Silo segera
dihentikan,” pintanya.