Translate

Iklan

Iklan

Sejumlah Burung Langka Sitaan Polda Jatim di Jember Diduga Mati

1/06/19, 21:59 WIB Last Updated 2019-01-07T13:23:44Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejumlah burung langkah sitaan Ditreskrimsus Polda Jatim dari kasus penangkaran illegal di Kecamatan Bangsalsari, Jember, pada 9 Oktober tahun lalu, diduga mati.


Belum diketahui penyebab pasti kematiannya, namun diduga lantaran burung-burung itu tidak terawat karena pemiliknya sedang menjalani hukuman badan di Lapas Kelas II A Jember, bahkan kini ratusan burung yang dititipkan di penangkaran terdakwa, juga terancam mati massal karena terlantar dan kehabisan pakan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Jatim atas usaha penangkaran burung milik CV Bintang Terang yang tidak memiliki izin sah. Petugas menyita 443 ekor burung paruh bengkok berjenis nuri dan Kakak tua dan dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Kemudian dititipkan ke penangkaran CV Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum berlangsung. Permasalahan ini muncul setelah Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai, (Kristin) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang kasusnya kini sudah memasuki Tahap ke II.

Menurut Kasi Pidum, Made Endra kasus ini kemudian dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (3/2/2018) lalu. "Tersangka Liau Djin Ai, (Kristin), telah menjalani penahanan, di lapas klas IIA Jember setelah dinyatakan P21 (lengkap) Kamis lalu dalam penyerahan tahap II," terang Made Endra.

Atas penahanan badan ini lanjutnya, Pihak Kejari menerima surat dari penasehat hukum terdakwa Muhammad Davis, SH, telah mengajukan penangguhan penahanan, dan masih dipelajari. “Kami masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa”, jelasnya.

Terkait kabar matinya burung sitaan ia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami sedang berkonsultasi dengan pimpinan di BBKSDA Jatim dan Lembaga Konservasi yang menangani satwa untuk mencari tempat proses evakuasi,” ujarnya melalui telepon selulernya Minggu (6/1/2018).

Sementara Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Jember, Setyo Utomo mengatakan bahwa penanggulangan kondisi ratusan burung itu hingga saat ini masih dicari solusinya.

Sementara Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Davis, SH membenarkan bahwa penahanan ini berdampak pada keberlangsungan hidup burung, dari 443, kini berkurang 63 diduga stres hingga mati, kini tersisa 380 ekor. “Kami berharap ada institusi yang bertanggung jawab matinya barang bukti ini,” keluhnya.

Untuk itu, Davis meminta kepada pihak Kejari Jember untuk mengabulkan pemohonan penangguhan kliennya agar 380 ekor burung yang tersisa di penangkaran tidak mati sia-sia. “Ratusan burung terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk beberapa hari ke depan”, katanya.

Apabila tidak ditangani segera, Ia mengaku tidak tahu sampai kapan burung-burung tersebut akan dapat bertahan. Untuk itu Ia berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pemilik otoritas penanganan barang bukti satwa dalam keadaan hidup ini. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejumlah Burung Langka Sitaan Polda Jatim di Jember Diduga Mati

Terkini

Close x