Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejumlah burung langkah sitaan Ditreskrimsus Polda
Jatim dari kasus penangkaran illegal di Kecamatan Bangsalsari, Jember, pada
9 Oktober tahun lalu, diduga mati.
Belum diketahui
penyebab pasti kematiannya, namun diduga lantaran burung-burung itu tidak
terawat karena pemiliknya sedang menjalani hukuman badan di Lapas Kelas II A
Jember, bahkan kini ratusan burung yang dititipkan di penangkaran terdakwa, juga
terancam mati massal karena terlantar dan kehabisan pakan.
Kasus ini berawal dari
pengungkapan Ditreskrimsus Polda Jatim atas usaha penangkaran burung milik
CV Bintang Terang yang tidak memiliki izin sah. Petugas menyita 443 ekor burung
paruh bengkok berjenis nuri dan Kakak tua dan dititipkan kepada Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Kemudian dititipkan ke
penangkaran CV Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum
berlangsung. Permasalahan ini muncul setelah Direktur CV Bintang Terang, Liau
Djin Ai, (Kristin) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang kasusnya kini
sudah memasuki Tahap ke II.
Menurut Kasi Pidum,
Made Endra kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis
(3/2/2018) lalu. "Tersangka Liau Djin Ai, (Kristin), telah menjalani
penahanan, di lapas klas IIA Jember setelah dinyatakan P21 (lengkap) Kamis lalu
dalam penyerahan tahap II," terang Made Endra.
Atas penahanan badan
ini lanjutnya, Pihak Kejari menerima surat dari penasehat hukum
terdakwa Muhammad Davis, SH, telah mengajukan penangguhan penahanan, dan
masih dipelajari. “Kami masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan dari
kuasa hukum terdakwa”, jelasnya.
Terkait kabar matinya
burung sitaan ia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami sedang
berkonsultasi dengan pimpinan di BBKSDA Jatim dan Lembaga Konservasi yang
menangani satwa untuk mencari tempat proses evakuasi,” ujarnya melalui telepon
selulernya Minggu (6/1/2018).
Sementara Kepala Bidang
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Jember, Setyo Utomo
mengatakan bahwa penanggulangan kondisi ratusan burung itu hingga saat ini masih
dicari solusinya.
Sementara Kuasa hukum terdakwa,
Muhammad Davis, SH membenarkan bahwa penahanan ini berdampak pada
keberlangsungan hidup burung, dari 443, kini berkurang 63 diduga stres hingga
mati, kini tersisa 380 ekor. “Kami berharap ada institusi yang bertanggung
jawab matinya barang bukti ini,” keluhnya.
Untuk itu, Davis
meminta kepada pihak Kejari Jember untuk mengabulkan pemohonan penangguhan
kliennya agar 380 ekor burung yang tersisa di penangkaran tidak mati sia-sia. “Ratusan
burung terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk
beberapa hari ke depan”, katanya.