Translate

Iklan

Iklan

Terjerat Bansos, Ketua DPRD Jember Diganti Ardi Pujo Prabowo

1/14/19, 21:25 WIB Last Updated 2019-01-15T11:16:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ardi Pujo Prabowo  Senin (14/1/2019) resmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jember, menggantikan Thoif Zamroni yang tersangkut kasus Korupsi Hibah Bansos Ternak 2015.

Anggota Komisi D DPRD asal Partai Gerendra ini terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui pengusulan rapat Paripurna DPRD Jember. “Melalui usul  di paripurna muncul nama Ardi Pujo Prabowo, sebagai pengganti Thoif Zamroni”, kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi.

Menurut Anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa Surat Pemberhentian sementara Gubernur Jawa Timur terhadap Thoif ini sudah terbit kemarin, tindak lanjutnya sekarang melalui paripurna dan disetujui. Gerindra menunjuk pak Ardi Pujo Prabowo.

Selanjutnya, kata Ayub, usulan itu akan disampaikan ke pemerintah pusat, melalui Gubernur. “Bupati yang akan menyampaikan, sebelum 14 hari, setelah diusulkan.  Selanjutnya menunggu SK Gubernur dan akan dilakukan pelantikan, dan ada perubahan kepemimpinan setelahnya," ucapnya. 

Usulan mengganti Ketua DPRD Jember ini, ini setelah sebelumnya ada inkrah terkait persoalan hukum yang dialami  mantan ketua DPRD Thoif Zamroni, dan Gubernur mengeluarkan pemberhentian sementara, dilanjutkan dengan usulan pengganti, dan pemberhentian definitif. 

“Saat ini jumlah total anggota DPRD Jember ada 49 orang. Tunggu SK pelantikan (Ardi sebagai Ketua Dewan). Kemudian setelah dilantik, menunggu SK dari partai untuk menggantikan Thoif yang juga dari dapil 3,” tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, disisa jabatan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan lain menyelesaikan sisa tanggung jawab yang ada.   Progres kerja yang dilakukan, lanjut legislator Partai Gerindra ini, sesuai dengan yang sudah ditentukan di Sekretaris dewan (Sekwan). 

"Tahun 2019 ini akan lebih menarik terkait fungsi DPRD, dan sisa beberapa bulan ini untuk memaksimalkan fungsi kami.  Tugas yang belum selesai tahun sebelumnya juga akan kami selesaikan, termasuk persoalan di komisi D. Agar lebih solid di parlemen," jelasnya. 

Pengganti Ardi nantinya akan ditunjuk Budi Santoso dari Dapil 3 pada Pemilu 2014. Surat DPP masuk pertengahan Desember 2018 lalu. “Insyaallah pak Budi Santoso yang mengganti,” kata Ardi usai Rapat Paripurna Pengumuman serta Usul Pemberhentian dan Usulan Calon Pengganti Ketua DPRD Jember.

Diberitakan bahwa Thoif Zamroni terjerat perkara kasus korupsi hibah Bansos ternak APBD tahun 2015. Majelis Hakim Tipikor Surabaya Senin (29/10/2018) menyatakan Thoif terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan Thoif membayar ganti rugi sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak politik Thoif selama satu tahun setelah dipidana.  Thoif dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor,  Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Jember. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terjerat Bansos, Ketua DPRD Jember Diganti Ardi Pujo Prabowo

Terkini

Close x