Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ardi Pujo Prabowo Senin (14/1/2019) resmi ditunjuk sebagai Ketua
DPRD Kabupaten Jember, menggantikan Thoif Zamroni yang tersangkut kasus Korupsi
Hibah Bansos Ternak 2015.
Anggota Komisi D DPRD asal
Partai Gerendra ini terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui
pengusulan rapat Paripurna DPRD Jember. “Melalui usul di paripurna muncul nama Ardi Pujo Prabowo,
sebagai pengganti Thoif Zamroni”, kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi.
Menurut Anggota DPRD
asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa Surat Pemberhentian sementara Gubernur
Jawa Timur terhadap Thoif ini sudah terbit kemarin, tindak lanjutnya sekarang
melalui paripurna dan disetujui. Gerindra menunjuk pak Ardi Pujo Prabowo.
Selanjutnya, kata
Ayub, usulan itu akan disampaikan ke pemerintah pusat, melalui Gubernur.
“Bupati yang akan menyampaikan, sebelum 14 hari, setelah diusulkan. Selanjutnya menunggu SK Gubernur dan akan
dilakukan pelantikan, dan ada perubahan kepemimpinan setelahnya," ucapnya.
Usulan mengganti Ketua
DPRD Jember ini, ini setelah sebelumnya ada inkrah terkait persoalan hukum yang
dialami mantan ketua DPRD Thoif Zamroni,
dan Gubernur mengeluarkan pemberhentian sementara, dilanjutkan dengan usulan
pengganti, dan pemberhentian definitif.
“Saat ini jumlah total
anggota DPRD Jember ada 49 orang. Tunggu SK pelantikan (Ardi sebagai Ketua
Dewan). Kemudian setelah dilantik, menunggu SK dari partai untuk menggantikan Thoif
yang juga dari dapil 3,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah,
Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, disisa jabatan ini, pihaknya akan berkoordinasi
dengan pimpinan lain menyelesaikan sisa tanggung jawab yang ada. Progres
kerja yang dilakukan, lanjut legislator Partai Gerindra ini, sesuai dengan yang
sudah ditentukan di Sekretaris dewan (Sekwan).
"Tahun 2019 ini
akan lebih menarik terkait fungsi DPRD, dan sisa beberapa bulan ini untuk
memaksimalkan fungsi kami. Tugas yang
belum selesai tahun sebelumnya juga akan kami selesaikan, termasuk persoalan di
komisi D. Agar lebih solid di parlemen," jelasnya.
Pengganti Ardi nantinya
akan ditunjuk Budi Santoso dari Dapil 3 pada Pemilu 2014. Surat DPP masuk
pertengahan Desember 2018 lalu. “Insyaallah pak Budi Santoso yang mengganti,”
kata Ardi usai Rapat Paripurna Pengumuman serta Usul Pemberhentian dan Usulan
Calon Pengganti Ketua DPRD Jember.
Diberitakan bahwa Thoif
Zamroni terjerat perkara kasus korupsi hibah Bansos ternak APBD tahun 2015.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya Senin (29/10/2018) menyatakan Thoif terbukti
bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau
subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga
memerintahkan Thoif membayar ganti rugi sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak
politik Thoif selama satu tahun setelah dipidana. Thoif dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu
tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Jember. (edw).