
Surat Keterangan (SK) Tim
Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) ini adalah rutin, jadi bukan karena menjelang Pilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan
legislatif (Pileg), Tahun 2019, tetapi hal ini memang sudah dilakukan setiap
tahun. Untuk tahun ini imigrasi mengelurarkan 219 SK
“Kita hanya menjalankan peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku”, Demikian disampaikan Kepala Devisi
Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Zakaria usai rapat
koordinasi Timpora se Kabupaten Jember kepada
sejumlah awak media Rabu (27/2/2019).
Pasalnya masa berlakunya SK
itu memang 1 tahun. “Bukan hanya tahun 2019 ini, tahun 2020 nanti kami buat lagi,
Hal ini merupakan implementasi dari
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan PP nomor 13 tahun 2013, sepanjang tidak berubah maka, maka kita tetap
menggunakan peraturan itu”, jelasnya.
Menurutnya tugas dan
fungsi Timpora salah satunya adalah melakukan pertukaran informasi antara satu
anggota dengan anggota lainnya. “Sesuai pasal 13, warga negara wajib memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP), tapi bedanya kalau
Warga Negara Asing (WNA) tidak punya hak pilih,” lanjutnya.
Sebenarnya di Jawa Timur sendiri,
termasuk di Jember dan sekitaranya, menurutnya jumlahnya tidak ada peningkatan,
sampai saat ini masih stabil aja, masih normal saja, tetapi kalau ditemukan ada
orang asing atau pelanggaran, didibutuhkan tugas.
Untuk jumlah pasti petugas itu tidak ada ketentuan pasti yang
ada di lapangan “Jumlah tim itu bisa berkurang Bisa bertambah, jika ada temuan
pelanggaran kita juga akan melibatkan semua fihak terkait, seperti Pemerintah,
Kepolisoian dan Tentara Nasional” pungkasnya.