Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur Kamis (7/2/2019) Sore tuntut Mantan Sekda dan BPKA Jember masing-masing
1.6 tahun denda 100 juta sub 4 bulan kurungan.
Untuk mendukung Legalitas SK Bupati maka BPKAD meminta
pada 13 OPD untuk melakukan verifikasi dengan tanggal dibuat mundur sebelum
tanggal SK Bupati Keluar. “Akibatnya dana hibah bansos itu tidak sesuai
peruntukannya dan tidak tepat sasaran yang berakibat timbulnya Kerugian keuangan
Negara cq keuangan Pemkab Jember karena sumber dana hibah berasal dari APBD tahun
2015," Pungkasnya (edw).
Mantan
Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Ita Poeri
Handayani, didakwa terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun
anggaran 2015.
Dalam tuntutan Jaksa
Penuntur Umum (JPU), mereka didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3
UU Tipikor tindak pidana Pemberantasan Korupsi, Yo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kasus
ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah Inkrach, yang menjerat mantan
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp
1,40 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015.
Menurut JPU Kejati Jawa
Timur yang dibacakan Rohmad SH dan Rahardi Hardian SH yang tidak lain Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, dihadapan ketua Majelis hakim Agus
Hamzah, SH, MH, terungkap bahwa pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD
Jember tidak melalui prosedur yang benar.
Bahwa pencarian Dana
Bansos atas usul secara lisan Pimpinan DPRD ke Sekda Sugiarto, kemudian
disetujui Bupati MZA Djalal. "Seharusnya pengusulan itu diawal Januari
2014 melalui musrenbangdes dan forum SKPD, untuk dikonspilasi oleh Bapekab
selanjutnya dimasukkan dalam KUA-PPAS,"Ungkapnya
Namun fakta dipersidangan
dan sesuai fakta dilapangkan usulan hibah masuk disaat rapat gabungan
pembahasan KUA-PPAS antara tim anggaran
dengan badan anggaran. Dari keterangan para saksi, yang bersesuaian dengan
keterangan kedua terdakwa, mengaku kalau tidak disetujui usulan hibah dari
dewan maka anggaran tidak akan disetujui dan RAPBD Jember tidak akan dibahas
bahkan tidak disahkan.
“Permintaan tersebut
disampaikan oleh ketua tim anggaran yakni Sugiarto pada Bupati Jember MZA
Djalal saat itu, dan usulan itu disetujui Oleh Dewan”, jelasnya.
Sementara kesaksian
terdakwa Sugiarto, pada pimpinan dewan untuk mengirimkan surat usulan dana
hibah tahun anggaran 2015, dengan modus tanggal dibuat mundur yang rielnya
tertanggal 5 Januari 2015 l tapi dibuat tanggal mundur 14 Nopember 2014.
Selanjutnya dibuat
pengiriman oleh saksi Dina dari Sekwan pengiriman daftar nama alamat dan jumlah
bantuan dari pemohon bantuan yang diusung oleh dewan kepada BPKAD, Setelah itu
keluar SK Bupati tetang penetapan penerima dana hibah yang diusulkan Dewan
tahun anggaran 2015, padahal saat itu belum ada proposal masuk dan baru ada
setelah SK Bupati keluar, dan proposal dibuat tanggal mundur.