Translate

Iklan

Iklan

JPU Tuntut 18 Bulan Kurangan Mantan Sekda dan BPKA Jember

2/07/19, 22:54 WIB Last Updated 2019-02-07T16:00:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kamis (7/2/2019) Sore tuntut Mantan Sekda dan BPKA Jember masing-masing 1.6 tahun denda 100 juta sub 4 bulan kurungan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Ita Poeri Handayani, didakwa terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU), mereka didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 UU Tipikor tindak pidana Pemberantasan Korupsi, Yo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah Inkrach, yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp 1,40 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015.

Menurut JPU Kejati Jawa Timur yang dibacakan Rohmad SH dan Rahardi Hardian SH yang tidak lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, dihadapan ketua Majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH, terungkap bahwa pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar.

Bahwa pencarian Dana Bansos atas usul secara lisan Pimpinan DPRD ke Sekda Sugiarto, kemudian disetujui Bupati MZA Djalal. "Seharusnya pengusulan itu diawal Januari 2014 melalui musrenbangdes dan forum SKPD, untuk dikonspilasi oleh Bapekab selanjutnya dimasukkan dalam KUA-PPAS,"Ungkapnya

Namun fakta dipersidangan dan sesuai fakta dilapangkan usulan hibah masuk disaat rapat gabungan pembahasan  KUA-PPAS antara tim anggaran dengan badan anggaran. Dari keterangan para saksi, yang bersesuaian dengan keterangan kedua terdakwa, mengaku kalau tidak disetujui usulan hibah dari dewan maka anggaran tidak akan disetujui dan RAPBD Jember tidak akan dibahas bahkan tidak disahkan.

“Permintaan tersebut disampaikan oleh ketua tim anggaran yakni Sugiarto pada Bupati Jember MZA Djalal saat itu, dan usulan itu disetujui Oleh Dewan”, jelasnya.

Sementara kesaksian terdakwa Sugiarto, pada pimpinan dewan untuk mengirimkan surat usulan dana hibah tahun anggaran 2015, dengan modus tanggal dibuat mundur yang rielnya tertanggal 5 Januari 2015 l tapi dibuat tanggal mundur 14 Nopember 2014.

Selanjutnya dibuat pengiriman oleh saksi Dina dari Sekwan pengiriman daftar nama alamat dan jumlah bantuan dari pemohon bantuan yang diusung oleh dewan kepada BPKAD, Setelah itu keluar SK Bupati tetang penetapan penerima dana hibah yang diusulkan Dewan tahun anggaran 2015, padahal saat itu belum ada proposal masuk dan baru ada setelah SK Bupati keluar, dan proposal dibuat tanggal mundur.

Untuk mendukung Legalitas SK Bupati maka BPKAD meminta pada 13 OPD untuk melakukan verifikasi dengan tanggal dibuat mundur sebelum tanggal SK Bupati Keluar. “Akibatnya dana hibah bansos itu tidak sesuai peruntukannya dan tidak tepat sasaran yang berakibat timbulnya Kerugian keuangan Negara cq keuangan Pemkab Jember karena sumber dana hibah berasal dari APBD tahun 2015," Pungkasnya (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Tuntut 18 Bulan Kurangan Mantan Sekda dan BPKA Jember

Terkini

Close x