Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pemkab bersama Baznas Kamis (7/2/2019) menyosialisasikan pentingnya mengeluarkan
zakat dan sedekah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
Hal ini khusus untuk UPZ yang memiliki program sesuai
dengan Baznas setempat. UPZ berhak mendapatkan hak amil paling banyak 12,5
persen untuk zakat dan 20 persen untuk infak sedekah dari realisasi tugas
pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. (eros).
Tampak hadir dalam
sosialisasi itu Sekeretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember
Ir. Mirfano dan sejumlah pengurus Baznas Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Ketua
Baznas Jember KH M Misbahus Salam, M.Pd.I dan H Muhammad Lutfi Ahmad.
Mirfano dalam kesempatan
itu memberikan motivasi agar aparatur untuk senang bersedekah, karena banyak
manfaatnya. Menurutnya, orang sukses adalah orang yang suka bersedekah.
Bersedekah pun tidak akan menjadikanseseorang miskin. “Enggak ada orang menjadi
miskin karena sedekah,” ujarnya.
Sedekah itu asisten
pribadi, bankir pribadi, dan dokter pribadi. Sedekah bisa melindungi ketika
perjalanan. “Jangan khawatir, sedekah itu pasti diganjar oleh Allah, karena itu
janji Allah, Untuk menyalurkan sedekah itu, bisa melalui Baznas. “Baznas adalah
tempat kita untuk menempatkan sedekah kita,” katanya.
Ketua III Baznas Jember
KH. Muhammad Lutfi Ahmad menyampaikan, Baznas ditugaskan untuk menarik zakat
kepada pihak yang telah wajib. “Dengan alasan wajib membayar zakat, orang yang
berkewajiban bersedekah ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tetap,”
terangnya.
Berdasarkan ketetapan
fiqih, orang yang berpenghasilan tetap di luar pertanian zakatnya 2,5 persen.
Jika mencapai satu juta, setiap tahun wajib mengeluarkan zakat Rp. 25 ribu. “Orang
sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulan harus membayar zakat,” jelas pengasuh
Ponpes Madinatul Ulum Jenggawah ini.
Zakat yang disalurkan
harus melalui prosedur, dan memiliki ukuran kepada siapa zakat tersebut akan
diberikan. Karena itu, Baznas menerima zakat untuk disalurkan kepada pihak yang
sesuai kategori layak mendapatkan zakat.
Ketua I Baznas Jember, KH.
M. Misbahus Salam, M.Pd.I, menyampaikan, Baznas menggunakan manajemen keuangan
secara online, uang yang masuk dan keluar sudah bisa dipertanggungjawabkan. “Jika
ada seseorang berzakat, berinfaq, dan bersedekah ke Baznas, insyaallah sulit
untuk dikorupsi,” katanya.
Pada tahun 2018, zakat,
infaq dan sedekah yang diberikan masyarakat kepada Baznas telah terdistribusi
dengan sangat baik. Bahkan dapat membantu membangun jembatan serta
berpartisipasi pada bencana gempa di Lombok dan Palu.
Misbahus Salam
mengungkapkan, jika semua ASN di Jember memberikan zakatnya, maka dalam setahun
dana di Baznas dapat terkumpul sebanyak Rp. 24 Milyar. “Sehingga dapat
diperdayakan dan bisa membantu masyarakat dhuafa. Insyaallah ini adalah tugas
yang mulia,” tuturnya.
Kabid Perencanaan,
Keuangan, IT dan Pelaporan, Drs. H. Muhammad Agus E.S, M.Si, Baznas Jember
menerangkan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjelaskan,Baznas
kabupaten/kota dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dapat
membentuk UPZ di instansi yang telah ditentukan.
UPZ ini dapat dibentuk
pada instansi di kantor instansi vertikal di kabupaten/kota, kantor SKPD, serta
Badan Usaha Milik Daerah kabupaten/kota. “Dalam hal diperlukan, UPZ dapat
melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dari dana
yang dikumpulkan oleh UPZ,” terangnya.