Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala desa memerlukan bantuan dan dukungan berupa
klinik konsultasi yang diselenggarakan Inspektorat Jawa Timur dan Kabupaten
Jember dalam mengelola Dana Desa (DD).
Samsul mengimbau, dana desa harus dikelola sesuai
dengan ketentuan. Jika memang tidak tahu, bisa berkonsultasi, seperti
inspektorat kabupaten maupun propinsi. “Harapan kami, dana desa bisa digunakan
sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan harapan masyarakat setempat,” katanya. (eros).
Klinik konsultasi ini sangat diperlukan oleh
pemerintah desa. Jadi, bagaimana mereka bisa tenang dengan informasi dan
keterampilan yang cukup untuk mengawal penggunaan dana desa. Demikian
disampaikan Bupati Jember dr Hj. Faida, MMR, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember
Senin, (11/3/2019).
Apabila dalam klinik
konsultasi ini ditemukan penyalahgunaan dana desa maka segera ditindaklanjuti. “Jika
itu fitnah, segera diklarifikasi. Jika ada temuan supaya segera ditindak
lanjuti,” ujarnya.
Inspektorat Pembantu
Propinsi Jawa Timur, Samsul Huda, SH, MSi, menyampaikan, jika ada pelanggaran
dalam pengelolaan dana desa, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan
penyelewengannya. Peningkatan anggaran dana desa rata-rata sekitar 300 juta per
desa jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Inspektorat provinsi,
lanjutnya, hanya punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi terhadap
pengelolaan dana desa. “Di Permendagri kita tidak melakukan pemeriksaan, kita
hanya melakukan monitoring,” jelasnya.
Kewenangan pemeriksaam DD
itu ada di inspektorat kabupaten maupun di kecamatan. Wujud monitoring itu
adalah kerjasama antara inspektorat propinsi / kabupaten dan DPMD (Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa). “Dengan klinik di Jember, tidak ada lagi perangkat desa
yang terjerat permasalahan,” harapnya.