Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Senin (18/3/2019) menggelar sidang perdana kosus Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Dispendukcapil Pemkab Jember.
Kaskus
OTT tersebut bermula banyaknya laporan warga yang masuk, bahwa terjadi dugaan
praktik pungli terhadap pengurusan dokumen kependudukan terlalu lama seperti
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA),
dan akta kelahiran. (edw).
Di hadapan Majelis
Hakim Tipikor Surabaya, mantan Kepala
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Jember, Sri Wahyuniati, didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri
Jember.
Bertindak sebagai
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yaitu Iwayan
Sosiawan SH, MH, dan dua Anggota yakni Dr.Agus Yunianto SH, MH dan John Dista
SH, agenda pembacaan dakwaan Dua terdakwa oleh JPU Totok SH, dihadapan terdakwa
dan tiga penasehat hukum Serba Bagus SH, Agus Heppy SH, dan
Masu'd SH.
Kasus ini berawal
saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)
pada Rabu (31/10/2018 malam), oleh tim gabungan saber Pungli, yang
menyeret dua terdakwa Kepala Dispendukcapil Pemkab Jember Sri Wahyuniati dan
Abdul Kadar, seorang yang diduga sebagai
calo.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negri Jember Totok SH, membacakan 16 lembar, bahwa terdakwa Sri
Wahyuniati, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam
pasal 23 huruf d UU RI No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Yang dilakukan oleh
terdakwa sebagai ASN, telah menyalahgunakan wewenang dalam pembuatan
dokumen tanpa melalui prosedur yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Dan pasal
12 huruf a UU RI no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan
tindak Pidana korupsi, jo serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan yang
dibacakan jpu, Totok SH, terdakwa SW, didakwa Pasal 5 ayat 1 B dan 12 (A), (B),
sedang Kadar Pasal 5 UU Tipikor. “Dengan
ancaman hukuman minimal untuk tersangka Yuni 1- 4 tahun, maksimal sekitar 20
tahun, sedang untuk Abdul Kadar, didakwa
satu Pasal 5 UU Tipikor. ,”terangnya.
Salah satu penasehat
hukum terdakwa Serba Bagus SH, mengatakan, semua dakwaan jaksa perlu dan harus
bisa di buktikan dalam persidangan. "Kita tunggu saja, JPU harus bisa
membuktikan dakwaannya, karena kami juga masih akan mempelajari untuk
meringankan, dan mematahkan dakwaan JPU."tandasnya.
Diberikan Sebelumnya,
terdakwa Terjaring tim saber Pungli Jember (Kejaksaan dan Kepolisian), dari
hasil penyidikan, pihaknya mengamankan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp
10.000.000. Selain itu, pihaknya juga menyita 4 rekening milik tersangka SW
dengan total uang senilai Rp 200.000.000.
Selain menyita
sejumlah barang bukti diatas, Tim Saber Pungli juga menyita kendaraan (satu
unit mobil) milik Abdul Kadar yang uang cicilannya diambilkan dari hasil
pungli. Selain itu, kita juga menyita 2 rekening milik AK dengan total uang
senilai RP 50.000.000,