Translate

Iklan

Iklan

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus OTT Dispendukcapil Jember

3/18/19, 20:17 WIB Last Updated 2019-03-18T14:01:04Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Senin (18/3/2019) menggelar sidang perdana kosus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dispendukcapil Pemkab Jember.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya,  mantan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Sri Wahyuniati, didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Jember.

Bertindak sebagai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yaitu  Iwayan Sosiawan SH, MH, dan dua Anggota yakni Dr.Agus Yunianto SH, MH dan John Dista SH, agenda pembacaan dakwaan Dua terdakwa oleh JPU Totok SH, dihadapan terdakwa dan tiga penasehat hukum Serba Bagus SH, Agus  Heppy SH, dan Masu'd  SH.

Kasus ini berawal saat  Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (31/10/2018 malam), oleh tim gabungan saber Pungli, yang menyeret dua terdakwa Kepala Dispendukcapil Pemkab Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar,  seorang yang diduga sebagai calo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Jember Totok SH, membacakan 16 lembar, bahwa terdakwa Sri Wahyuniati, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf d UU RI No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Yang dilakukan oleh terdakwa sebagai ASN, telah menyalahgunakan wewenang dalam pembuatan dokumen tanpa melalui prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.  Dan pasal 12  huruf a UU RI no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi, jo serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan yang dibacakan jpu, Totok SH, terdakwa SW, didakwa Pasal 5 ayat 1 B dan 12 (A), (B), sedang  Kadar Pasal 5 UU Tipikor. “Dengan ancaman hukuman minimal untuk tersangka Yuni 1- 4 tahun, maksimal sekitar 20 tahun,  sedang untuk Abdul Kadar, didakwa satu Pasal 5 UU Tipikor. ,”terangnya.

Salah satu penasehat hukum terdakwa Serba Bagus SH, mengatakan, semua dakwaan jaksa perlu dan harus bisa di buktikan dalam persidangan. "Kita tunggu saja, JPU harus bisa membuktikan dakwaannya, karena kami juga masih akan mempelajari untuk meringankan, dan  mematahkan dakwaan JPU."tandasnya. 

Diberikan Sebelumnya, terdakwa Terjaring  tim saber Pungli Jember (Kejaksaan dan Kepolisian), dari hasil penyidikan, pihaknya mengamankan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp 10.000.000. Selain itu, pihaknya juga menyita 4 rekening milik tersangka SW dengan total uang senilai Rp 200.000.000.

Selain menyita sejumlah barang bukti diatas, Tim Saber Pungli juga menyita kendaraan (satu unit mobil) milik Abdul Kadar yang uang cicilannya diambilkan dari hasil pungli. Selain itu, kita juga menyita 2 rekening milik AK dengan total uang senilai RP 50.000.000,

Kaskus OTT tersebut bermula banyaknya laporan warga yang masuk, bahwa terjadi dugaan praktik pungli terhadap pengurusan dokumen kependudukan terlalu lama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus OTT Dispendukcapil Jember

Terkini

Close x