
Bantuan hukum ini tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2016 tentang
bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Demikian disampaikan, Sunarlan, pemateri dari pusat pengkajian pancasila
dan konstitusi (Puskapsi) universitas Jember, di kantor Desa setempat Jumat
(22/3/2019).
"Hukum pada
prinsipnya tidak pandang bulu, entah masyarakat miskin atau kaya, tetapi kadang di suatu kasus, ada diskrminasi, hukum
tumpul ke atas, tajam ke bawah," ungkapnya,
Perda bantuan hukum untuk
masyarakat miskin, menurut dosen Unej ini bukan
tanpa alasan, sebab banyak masyarakat miskin yang terkendala oleh finansial. "Agar mereka dapat hak yang sama, karena orang
miskin kadang tidak bisa membayar loyer atau pengacara, kadang makan saja
susah," ujarnya.