Translate

Iklan

Iklan

Satgas TMMD Jember Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

3/22/19, 19:39 WIB Last Updated 2019-03-22T12:53:48Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satgas TMMD ke 104 Kodim 0824 bersama Pemkab Jember memberi penyuluhan bantuan ukum  bagi masyarakat miskin dan para siswa di Desa Gunungmalang, Sumberjambe.

Bantuan hukum ini tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Demikian disampaikan, Sunarlan, pemateri dari pusat pengkajian pancasila dan konstitusi (Puskapsi) universitas Jember, di kantor Desa setempat  Jumat (22/3/2019).

"Hukum pada prinsipnya tidak pandang bulu, entah masyarakat miskin atau kaya, tetapi kadang di suatu kasus, ada diskrminasi, hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," ungkapnya,

Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, menurut dosen Unej ini bukan tanpa alasan, sebab banyak masyarakat miskin yang terkendala oleh finansial. "Agar mereka dapat hak yang sama, karena orang miskin kadang tidak bisa membayar loyer atau pengacara, kadang makan saja susah," ujarnya.

Saat disinggung masalah peserta yang hadir di penyuluhan, karena masih tergolong anak-anak, Sunarlan mengungkapkan bahwa penyuluhan bantuan tidak terbatas bagi orang dewasa saja.  "Tidak hanya orang dewasa yang dapat tersandung kasus hukum, anak-anak juga kadang tersadung juga," tutupnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satgas TMMD Jember Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Terkini

Close x