
Bupati menegaskan bahwa putus gaji atau tidak menerima gaji harus nol bulan. “Seberapa lama pensiunan tidak menerima gaji hingga
menerima Surat Keputusan (SK) pensiun,” terangnya dalam sambutannya
didepan ratusan Aparatus Sipil Negera (ASN)
yang akan pensiun di
Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (8/4/2019).
Dalam catatan bupati, saat
ini terdapat 27 PNS yang menerima SK pensiun sebelum masa pensiun. Termasuk PNS
yang telah memiliki SK pensiun dan telah menerima gaji pensiun. Sementara itu, masih ada 1 – 3 bulan putus gaji yang
dialami 43 orang, 4 – 5 bulan sebanyak 9 orang, dan 7 – 10 bulan sebanyak 10
orang.
Berdasar evaluasi pula,
untuk pensiun janda dan duda sudah dibuat aturan. SK pensiun janda dan duda
tidak diurus sendiri, tetapi diurus Pemerintah Kabupaten Jember. “Karena ini adalah keluarga besar Pemerintah Kabupaten
Jember,” ungkapnya saat penyerahan SK pensiunan.