Translate

Iklan

Iklan

Wabup Terima Rekomendasi LKPJ 2018 dari DPRD Jember

4/24/19, 18:27 WIB Last Updated 2019-04-29T11:43:59Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Jember tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2018.

Rekomendasi diserahkan Rabu 24 April 2019 oleh Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo dalam rapat paripurna DPRD Jember, Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Martini ini hanya beragendakan penyerahan rekomendasi.

Dalam pengantar pembukaan rapat,  Martini menjelaskan rekomendasi tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember no 8 tahun 2019. Rekomendasi yang disusun oleh DPRD Kabupaten Jember tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2007.

Sebelum diputuskan, LKPJ Bupati Jember dibahas secara internal dewan dengan membentuk panitia khusus. Rekomendasi yang telah dibahas panitia khusus kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD Jember. “Ini merupakan perwujudan check and balance dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah,” terang Martini.

Menurut Wakil Bupati Jember, Ky Muqit Arif bahwa rekomendasi yang diberikan itu tentu untuk kepentingan Kabupaten Jember. “Dalam rangka untuk meningkatkan produktifitas kinerja Pemerintah Kabupaten Jember,” terang wabup kepada sejumlah awak  .

Catatan-catatan yang produktif, tentu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Namun, rekomendasi itu belum bisa diketahui karena baru saja diberikan DPRD. “Belum tahu. Ini masih diikat,” ujar wabup sambil menunjukkan dokumen rekomendasi yang diikat dengan pita merah. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wabup Terima Rekomendasi LKPJ 2018 dari DPRD Jember

Terkini

Close x