
Rekomendasi diserahkan Rabu
24 April 2019 oleh Ketua DPRD Jember Ardi Pujo
Prabowo dalam rapat paripurna DPRD Jember, Rapat yang berlangsung di ruang
sidang utama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Martini ini hanya
beragendakan penyerahan rekomendasi.
Dalam pengantar pembukaan
rapat, Martini menjelaskan rekomendasi tersebut tertuang dalam keputusan
DPRD Kabupaten Jember no 8 tahun 2019. Rekomendasi
yang disusun oleh DPRD Kabupaten Jember tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 03 tahun 2007.
Sebelum diputuskan, LKPJ Bupati Jember dibahas secara internal dewan
dengan membentuk panitia khusus. Rekomendasi
yang telah dibahas panitia khusus kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD Jember. “Ini merupakan perwujudan check and balance dalam
penyelenggaraan pemeritahan daerah,” terang Martini.
Menurut Wakil Bupati Jember, Ky Muqit
Arif bahwa rekomendasi yang diberikan itu tentu untuk kepentingan Kabupaten Jember. “Dalam rangka
untuk meningkatkan produktifitas kinerja Pemerintah Kabupaten Jember,” terang
wabup kepada sejumlah awak .