Translate

Iklan

Iklan

Denda 'Siluman' 12 Juta, Cabang SWA Gumukmas dan Kantor Pusat Bungkam

Media
7/19/19, 10:33 WIB Last Updated 2019-07-19T13:02:48Z
Kantor Pusat Bank SWA di Kecamatan Wuluhan, Kredit foto: Fahmi/MG
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus Sukardi, Warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, baik kantor Cabang dan Kantor Pusat yang terletak di Jl. Pahlawan Nomor 233-234 Dukuh Dempok, Wuluhan enggan memberikan keterangan.


Bagian Bisnis Busines Heard, Rizal saat ditemui Majalah Gempur, Jum'at 19 Juli 2019 enggan memberikan keterangan terkait musibah denda 'siluman' 12 juta yang menimpa Sukardi. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Bank SWA Gumukmas, Robi juga enggan memberikan keterangan. Ia meminta kami agar konfirmasi ke kantor pusat.

"Untuk penyelesaian bapak Sukardi, jenengan langsung konfirmasi ke pusat, jadi langsung ke kantor pusat di Wuluhan, jadi di sana dijelaskan kronologinya, di sini kita tidak bisa memberikan data apapun," ujar Robi di kantor cabang Bank SWA Gumukmas, Kamis 18 Juli 2019. 

Kata Robi, kemaren sudah didiskusikan terkait ini supaya pusat yang menjawab, di sana ada lawyernya sendiri. "Jadi kita tidak bisa memberikan keterangan apapun," ucap Robi lepas tangan. 

Perlu diketahui, Sukardi, warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas merasa kaget lantaran denda dari pinjamannya mencapai 12 juta rupiah. Padahal, Sukardi mengaku tidak pernah telat membayar.

"Awalnya pinjam uang 15 juta, mengangsur satu juta seratus selama 18 kali BPKB bisa keluar. Namun, sudah saya bayar tinggal yang terakhir BPKB tidak dikeluarkan," ujar Sukardi, di kediamannya Kamis 18 Juli 2019. 

Penyebabnya, sambung Sukardi, dirinya dikenai denda 12 juta rupiah. Padahal, itu tinggal pembayaran terakhir, BKPB bisa keluar.

"Sampai sekarang BPKB belum diserahkan, masih disuruh menunggu, menunggu apa," katanya bertanya-tanya.

Sukardi memperlihatkan bukti pembayarannya. Ia membayar lewat Subandi, pegawai Bank SWA. Pinjamannya, atas nama istrinya Lilik Suwarti. (RF). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Denda 'Siluman' 12 Juta, Cabang SWA Gumukmas dan Kantor Pusat Bungkam

Terkini

Close x