Translate

Iklan

Iklan

Enam Bulan Berkeluarga, Kepala KUA di Jember Menyarankan Pembatalan Nikah

Media
7/31/19, 19:46 WIB Last Updated 2019-08-02T03:54:42Z
Surat nikah Rudy dan EV, kredit foto: Fahmi/MG
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gumukmas yang sudah pindah tugas di KUA Wuluhan, Abd Aziz menyarankan EV untuk melakukan pembatalan nikah lantaran dugaan surat cerai yang digunakan suami EV dengan istri sebelumnya palsu. 

Sebelumnya, MAJALAH-GEMPUR.Com sudah memuat hasil wawancara dengan EV, Selasa 30 Juli 2019. Di mana suami EV, Rudy Satryo sebelum menikah dengan EV sudah dua kali berkeluarga. Pertama bercerai dan kedua tidak bercerai. Namun, pengakuannya pada EV yang kedua juga sudah diceraikan.

EV tidak menaruh curiga sebab Rudy membuktikan dengan surat perceraian, baik dengan yang pertama maupun dengan yang kedua. Tapi, setelah bahtera rumah tangganya berjalan, tiba-tiba ada seorang perempuan mendatangi EV, ia istri kedua Rudy dan mengaku belum diceraikan.

EV kaget, ia syok dengan pengakuan perempuan tersebut. EV menduga, surat cerai yang digunakan Rudy adalah palsu, EV berusaha bertanya pada Kepala KUA Gumukmas, saat itu masih Abd. Azis, EV justru disarankan melakukan pembatalan nikah. 

"Seenaknya dia menyarankan untuk melakukan pembatalan nikah. Lah, saya sudah enam bulan menikah dengan si Rudy itu, dikira selama itu hanya diam apa," ujar EV, ketika MAJALAH-GEMPUR.Com berusaha konfirmasi kembali via seluler, Rabu 31 Juli 2019.

EV heran, kok bisa tidak terbaca bila Rudy dengan istri keduanya sudah bercerai atau belum di KUA. "Padahal, sekarang semuanya serba online, masak datanya tidak dicek lebih dulu oleh KUA," EV bertanya-tanya. EV mengaku Abd. Aziz seolah seperti mendesak supaya dirinya dengan Rudy melakukan pembatalan nikah, bahkan biayanya akan ditanggung.

Kepala KUA Wuluhan, Abd Aziz saat dikonfirmasi MAJALAH-GEMPUR.Com mengatakan, "Kami yang di KUA, itu menerima surat permohonan nikah, dari Rudy Satryo dengan EV itu, kami periksa kelengkapan surat-suratnya dan sudah lengkap semua, karena tidak ada masalah akhirnya terjadilah pernikahan," ujar Abd. Aziz di ruangannya KUA Wuluhan.

Jadi, sambung Abd. Aziz, pernikahan Rudy dengan pertama maupun kedua, diketahui kemudian hari saat ada yang komplain, mengaku sebagai istrinya Rudy, setelah istri yang pertama, "Bukan berarti KUA Gumukmas menerima begitu saja. Namun, persyaratan yang diajukan pada kami sudah lengkap menurut Undang-Undang," terang Abd. Aziz. 

Abd. Aziz beralasan, hal ini bukan soal istri pertama, kedua atau pun keempat melainkan surat yang diajukan sudah lengkap. Sebab adanya persoalan ini, empat bulan setelah pernikahan, Abd. Aziz belum bisa memastikan apakah pernikahan Rudy dengan istri keduanya sah menurut hukum dan pernikahan Rudy dengan EV ini sah menurut hukum. 

"Mana yang benar dan mana yang salah, ini kami masih proses penyidikan, sehingga kami, bila pernikahan di Gumukmas itu, antara Rudy dan EV ternyata itu salah menurut hukum, berarti pernikahan bisa diajukan pembatalan nikah antara Rudy dan EV," ungkap Abd. Aziz.

Menurut Abd. Aziz, bila salah satu pihak merasa ada yang dirugikan, bisa melakukan pembatalan pernikahan. Namun, bila tidak buat apa melakukan pembatalan pernikahan. Semuanya kata Abd. Aziz tergantung pada EV mengamati kasus ini.

Abd. Aziz mengaku sudah banyak menyampaikan pada yang bersangkutan, terkait dengan solusi yang bisa dilakukan, semuanya tergantung pada EV dengan pasangannya. EV akan mengajukan pembatalan nikah, cerai atau mengajukan pemidanaan.

"Bila memang EV merasa dirugikan, bisa melaporkan ke kepolisian atas dasar pemalsuan data. Tapi, kami tidak bisa menyatakan bahwa data itu palsu, karena yang menyatakan palsu atau tidaknya adalah pengadilan agama," ungkap Abd. Aziz. Ia juga menyarankan agar EV segera melakukan pembatalan nikah dan pihaknya akan membantu dalam prosesnya nanti. (RF). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enam Bulan Berkeluarga, Kepala KUA di Jember Menyarankan Pembatalan Nikah

Terkini

Close x