Translate

Iklan

Iklan

Panitia Pilkades Desa Karang Semanding 'Ancam' Diskualifikasi Calon Bila Tidak Bayar 53 Juta

Media
7/24/19, 15:09 WIB Last Updated 2019-07-30T10:39:13Z
Cakades Desa Karang Semanding, Syamsul M, kredit foto: Fahmi/MG
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Panitia Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung 'mengancam' akan mendiskualifikasi calon bila hari Sabtu 27 Juli 2019 tidak membayar sumbangan sebesar 53 juta.

Salah satu calon, Syamsul M pada Majalah-Gempur.com mengaku sudah mendaftar. Bahkan, sudah dilakukan verifikasi. Namun, Syamsul menerima surat dari panitia bila tidak melunasi sumbangan sebesar lima puluh tiga juta tiga ratus ribu, secara tidak langsung akan di Diskualifikasi. 

"Kemaren, surat undangan yang diberikan pada kita, didalamnya tertulis bahwa kita diberi waktu sampai hari Sabtu untuk melunasi biasa sumbangan sebesar lima puluh tiga juta tiga ratus per calon, sebanyak tiga calon," terang Syamsul, di Kantor Kecamatan Balung, 24 Juli 2019.

Undangan/Pemberitahuan dari panitia ke calon bila tidak melunasi tidak berhak mengikuti pengundian nomor.

Bagi yang lunas, sambung Syamsul, bisa mengikuti undian nomor. Artinya, bila tidak lunas maka tidak bisa mengikuti undian nomor urut, secara tidak langsung di Diskualifikasi namun bahasanya bukan demikian hanya mengarah ke sana.

"Yang memberatkan buat kita nilainya di sana lima puluh tiga juta tiga ratus, dari enam ribu pemilih," ungkap Syamsul. Ia juga menyayangkan tidak pernah dilibatkan dalam musdes untuk membahas anggaran dan juga pertemuan antar calon. "Tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran dari ketiga calon," kata Syamsul. Sementara, bila melihat isi undangan, menurut Syamsul sumbangan tersebut diwajibkan oleh panitia.

Syamsul mengaku keberatan, sebab sangat tidak masuk akal, dari beberapa desa di Kabupaten Jember yang diketahui Syamsul, dengan pemilih sekitar sebelas ribu namun anggaran yang dibutuhkan hanya seratus enam puluh tiga juta, "Kita yang pemilihnya enam ribu pemilih, kok totalnya sama, itu sudah dipotong APBD dan juga APBDes," ucap Syamsul geram. 

Sebagai calon, Syamsul mengaku tidak menuntut gratis. Namun, setidaknya diringankan dan jangan terlalu mahal. Seperti ini, Syamsul merasa seperti diperas oleh panitia dengan diharuskan membayar sekian puluh juta.

Syamsul dengan satu calon lainnya, berusaha mendapat keringanan dengan menemui ketua panitia. Sayangnya, ia tidak berhasil bertemu, niatnya minta keringanan dengan membayar lima puluh persennya.

"Saya rasa ini sudah i'tikad baik kami, sekali lagi saya tidak meminta gratis, tapi minta keringanan meski seharusnya sumbangan itu sebetulnya tidak wajib. Tapi, kami tau betul khawatir biaya yang dibutuhkan panitia kurang," tutur Syamsul.

Oleh karenanya, Syamsul mengatakan, bersama calon satunya, berniat membantu panitia dengan menyumbang lima puluh perseh dari yang dianggarkan. Jadi, sekitar tiga puluh juta.

Ketua panitia Pilkades Desa Karang Semanding, Jumali saat dikonfirmasi via telephone mengatakan, di tata tertib itu ada sebelum penetapan, sebagai syarat ditetapkan sebagai calon.

Calon, kata Jumali, harus mentaati dan mematuhi peraturan yang dibuat oleh panitia. "Kalau belum bayar berarti kami anggap mengundurkan diri," ujar Jumali. 

Jumali mengatakan, anggaran tersebut sudah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes). Namun, Jumali mengaku tidak melibatkan calon untuk beban anggaran sumbangan pihak ketiga, calon hanya sebatas diberi surat pemberitahuan.

Perlu diketahui, dalam Perbub Nomor 41 Tahun 2019. Sumber pendanaan Pilkades ada tiga, pertama bersumber dari APBD, APBDes kemudian sumbangan Pihak Ketiga (calon) namun sifatnya tidak mengikat. (RF). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panitia Pilkades Desa Karang Semanding 'Ancam' Diskualifikasi Calon Bila Tidak Bayar 53 Juta

Terkini

Close x