Translate

Iklan

Iklan

Berikut Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dari KIPP Kemenpan RB

Media
8/15/19, 06:46 WIB Last Updated 2019-08-14T23:50:23Z

Jakarta, MAJALAH GEMPUR.Com - Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan BUMN/D merupakan perwujudan gerakan One Agency One Innovation yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB. KIPP dilaksanakan pertama kali pada tahun 2014. Tahun 2019 merupakan KIPP yang ke-6 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2019.


Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan bagian dari pembinaan inovasi pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah pemberdayaan, pembelajaran dan pengembangan untuk menyebarluaskan ide kreatif, gagasan dan terobosan pelayanan publik di Indonesia guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Top 45 merupakan hasil seleksi dari Top 99 yang dilakukan melalui presentasi dan wawancara pada tanggal 2-16 Juli 2019 serta verifikasi dan observasi lapangan yang dimulai sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2019. Proses seleksi Top 45 dilakukan oleh Tim Panel Independen dan Tim Evaluasi sementara penentuan Top 45 dilakukan oleh Tim Panel Independen yang kemudian akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB.

Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik. Sedangkan Tim Evaluasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik terdiri dari unsur akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.

Proses KIPP Tahun 2019 dimulai dari tahap pendaftaran proposal inovasi yang dibuka sejak tanggal 1 Maret 2019 s.d 21 April 2019, telah kami tutup pada 21 April 2019 jam 23.59 dengan jumlah proposal yang tercatat dalam Web Sinovik sebanyak 3.156, jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2018 yaitu 2.824 proposal. Dari 3.156 proposal, terdapat 1.561 proposal yang lolos seleksi administrasi dan masuk ke tahap desk evaluation yang dilakukan oleh Tim Evaluasi.

Dari hasil desk evaluation diperoleh Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 47 Tahun 2019. Proses presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan menghasilkan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB (urutan berdasarkan abjad dan bukan berdasarkan peringkat) yang meliputi inovasi dari:

 8 Kementerian : 9 inovasi
 4 Lembaga : 4 inovasi
 5 Provinsi : 5 inovasi
 16 Kabupaten : 17 inovasi
 9 Kota : 9 inovasi
 1 BUMN : 1 inovasi

Khusus inovasi pelayanan publik dari Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) yang masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) terkait dengan inovasi pelayanan publik untuk tahun anggaran 2020.

Pemberian DID terkait dengan inovasi pelayanan publik sendiri telah dilakukan sejak tahun anggaran 2018. Penyerahan penghargaan kepada Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 direncanakan akan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (waktu dan tempat tentative). (*).   
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dari KIPP Kemenpan RB

Terkini

Close x