Translate

Iklan

Iklan

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Jember Periode 2019-2024

8/10/19, 23:30 WIB Last Updated 2019-08-10T17:56:44Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (10/8/2019) resmi menetapkan 50 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember periode 2019 - 2024.

Penetapan, dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara, Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jember pada Pemilu Tahun 2019  yang dihadiri oleh Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember serta perwakilan sejumlah partai peserta pemilu. 

Penetapan ini menyusul selesainya persidangan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu. “Majelis hakim MK menolak gugatan hasil Pemilu Legislatif yang diajukan Partai Perindo, Demokrat dan PPP”, Kata Ketua KPU Jember M Syai'in, usai acara di Hotel Luminor Jember Jumat (9/8/2019).

Dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (7/8/2019) lalu, Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Alhamdulillah, meski penetapan 50 Anggota Legislatif dari enam Dapil ini masih harus menunggu hasil keputusan gugatan di MK, namun dapat berjalan dengan lancar", jelasnya. 

Untuk mengetahui siapa nama-nama 50 Calom Anggota DPRD Kabupaten Jember Pereode 2019 - 2024 selengkapnya (Klik Link ini)

Sebelum dilakukan pelantikan yang rencananya akan digelar pada 21 Agustus 2019 mendatang, selanjutnya KPU katanya, akan segera mengirimkan berkas hasil keputusan ini kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Jember dalam rangka pengambilan sumpah janji anggota DPRD Jember. (eros
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Jember Periode 2019-2024

Terkini

Close x