Translate

Iklan

Iklan

Pembuatan Akte 40 Juta di Kecamatan, Mantan Kades Purwoasri, Sahuri Tarik 73 Juta

Media
8/06/19, 12:39 WIB Last Updated 2019-08-06T05:39:36Z
Ilustrasi akte tanah dengan dilengkapi foto uang.

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Pembuatan akte tanah milik warga Desa Tembokrejo, Nur Wahid diketahui 40 juta kurang 400 ribu di kecamatan Gumukmas. Sementara Sahuri, mantan Kepala Desa Purwoasri, teganya menarik sampai 73 juta kepada Nur Wahid yang tanahnya terletak di Desa Purwoasri.


"Akte itu mulai 2017, sampai sekarang ini gak terlaksana. Ada 17 akte biayanya 73 juta, pembayaran lewat transfer nomer rekening ke istrinya pak Sahuri," ujar Nur Wahid, Rabu 31 Juli 2019 di Kantor Kecamatan Gumukmas.

Kata Nur Wahid, buktinya ada semua di dalam Handphone miliknya--mulai pertama. Ia mengaku sering menanyakan akte tersebut kapan selesai. Namun, dijawab selalu tunggu dulu oleh Sahuri.

"Alasannya masih diproses. Selain itu, alasannya pak camat belum bimtek, mulai tahun 2017," kata Nur Wahid geram. Ketika masa jabatan Sahuri hendak lengser, Nur Wahid sempat pergi ke desa untuk bertanya. Tapi, justru diminta untuk melunasi, "Tolong dilunasi aja karena saya nanti rupanya mau nyalon lagi, nanti kalau ada apa-apa kan gak enak saya," terangnya menirukan apa yang disampaikan Sahuri.

Akhirnya, Nur Wahid melunasi semuanya. Sebesar 73 juta, kan lunas itu. "Saya belum pernah ngecek ke kecamatan karena akte itu masih dibawa Sahuri. Terakhir kemarin itu waktu saya ke rumahnya pak Sahuri, saya justru ditegur sama pemerintah Desa Purwoasri," ungkap Nur Wahid kesal.

Orang desa, lanjut Nur Wahid, bertanya ke dirinya aktenya kok tidak diurusi. Nur Wahid memutuskan kembali bertanya ke Sahuri, bertemu dengannya di kecamatan. Namun, ia buru-buru ke Jember. "Tak telpon, saya tanyakan aktenya gimana pak? Katanya masih diproses," ucap Nur Wahid.

Ia mengaku sudah dua kali ke Kantor Kecamatan, pertama bertemu Pegawai Kecamatan Supri, dicek olehnya, katanya akte belum masuk. Datang lagi ke kecamatan, tujuannya untuk mengambil akte, sudah ada di kecamatan aktenya tapi katanya uang belum masuk sehingga belum bisa diambil. 

Mantan Kepala Desa Purwoasri, Sahuri yang saat itu mengurus akte milik Nur Wahid mengatakan, "Ini memang tadi sudah konfirmasi ke saya. Memang begini, kemaren itu kan kecantol dibawah karena terkait masalah, ini bukan alasan loh yaa, tanah itu kasus dari awal, tak ulur-ulur sampai itu selesai," ujar Sahuri, 31 Juli 2019 lewat seluler.

Sahuri belasan didatangi pengacara. Kata dia, tanah tersebut terkait dengan penjualan sebelumnya, tanah tersebut terkait dengan orang Balung. Sahuri berdalih menyelesaikan masalah tanahnya dengan memanggil semua pihak, ia menyebut akte itu akan diselesaikan dulu di desa.

"Saya titip akte itu di kecamatan yang penting dibawah sudah tidak terkait dan semua pihak tanda tangan dan saya titip di kecamatan, kalau pun dilunasi di kecamatan itu saya jujur ke orangnya tadi tidak akan selesai sampai camat bimtek," dalih Sahuri.

Ia mengklaim telah membayarkan keseluruhan. Namun, kata Sahuri, kalau pun dibayar keseluruhan tetap tidak akan turun aktenya. Anehnya, ketika kami konfimasi ke Kecamatan Gumukmas, staf pegawai kecamatan, Supri mengaku akte tersebut baru dilunasi oleh Sahuri hari Sabtu 3 Agustus 2019 di rumah Supri, sebesar 40 juta kurang 400 ribu.

Berbeda dengan pernyataan Sahuri, bila uang akte tersebut sudah dilunasi jauh-jauh hari. Sialnya, total pengurusan akte tidak semahal ketika Nur Wahid membayar ke Sahuri sebesar 73 juta. Diduga Sahuri melakukan Mark Up pembuatan akte sebesar 33 juta rupiah.

Tidak hanya itu saja, Kaur Desa Purwoasri mengatakan, bila persoalan akte yang menjadi polemik ini, tidak pernah diketahui Pemerintah Desa sebelumnya, ia mengaku tahu dengan persoalan akte ini setelah menjadi buah bibir di tengah masyarakat, 5 Agustus 2019.

Kaur Desa yang namanya enggan disebut ini, tidak mau tau, sebab pembayaran ke rekening istri Sahuri. Apalagi, berhadapan dengan Sahuri yang notabene mantan Kepala Desa. Namun, kata dia, dulu Sahuri sempat meminta dirinya untuk menggarap tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut. (*).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembuatan Akte 40 Juta di Kecamatan, Mantan Kades Purwoasri, Sahuri Tarik 73 Juta

Terkini

Close x